PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas akan melaksanakan tahapan seleksi calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS). Seleksi ini ditujukan untuk Pilkada serentak 2024 dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, serta Bupati dan Wakil Bupati Banyumas tahun 2024.
"KPU Kabupaten Banyumas mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi PPS untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, dan Bupati dan Wakil Bupati Banyumas," kata Ketua KPU Banyumas, Rofingatun Khasanah melalui siaran pers.
BACA JUGA:Hardiknas, Pj Bupati Banyumas Dorong Peningkatan IPM dan Selesaikan 1.800 RTLH
Berdasarkan Pengumuman KPU Kabupaten Banyumas Nomor 421/PP.04.2-Pu/3302/4/2024 tanggal 2 Mei 2024. Berikut rangkaian tahapan seleksi PPS :
1. Pengumuman Pendaftaran dilaksanakan mulai tanggal 2 hingga 6 Mei 2024.
2. Penerimaan Pendaftaran dilaksanakan pada tanggal 2 hingga 8 Mei 2024.
3. Perpanjangan Pendaftaran, 9 hingga 11 Mei 2024.
BACA JUGA:Korsleting Listrik, Rumah Milik Warga Puri Babakan Baru Terbakar
4. Penelitian Administrasi, 3 hingga 12 Mei 2024.
5. Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi, 13 hingga 14 Mei 2024.
6. Seleksi Tertulis, 15 hingga 18 Mei 2024.
7. Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis, 19 hingga 20 Mei 2024.
BACA JUGA:Nelayan Yang Hilang di Perairan Nusakambangan Ditemukan Dalam Kondisi Meninggal Dunia
8. Tanggapan dan Masukan Masyarakat, 13 hingga 20 Mei 2024.
9. Wawancara, 21 hingga 23 Mei 2024.