Motor Listrik Perlu Bayar Pajak di Indonesia? Panduan Lengkap untuk Pemilik Motor Listrik

Senin 01-04-2024,09:44 WIB
Reporter : Okta Novanto
Editor : Puput Nursetyo

RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Motor listrik telah menjadi pilihan yang semakin populer di Indonesia, terutama bagi mereka yang peduli akan lingkungan dan ingin mengadopsi teknologi ramah lingkungan. 

Namun, masih ada kebingungan di kalangan pemilik motor listrik tentang kewajiban pajak yang harus dipenuhi. 

Apakah Motor Listrik Perlu Bayar Pajak di Indonesia?


Kami akan menjelaskan apakah motor listrik perlu membayar pajak di Indonesia dan memberikan panduan lengkap untuk pemilik motor listrik.

BACA JUGA:LEBIH IRIT! Inilah 7 Keuntungan Membeli Motor Listrik Subsidi

BACA JUGA:YUK SIMAK! Inilah 6 Tanda Performa Motor Listrik Sudah Mulai Menurun

Pajak Kendaraan Bermotor di Indonesia: Apa yang Perlu Anda Ketahui

Sebelum membahas apakah motor listrik perlu membayar pajak di Indonesia, penting untuk memahami sistem pajak kendaraan bermotor di negara ini. Pajak kendaraan bermotor di Indonesia terbagi menjadi dua jenis utama:

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): PKB adalah pajak tahunan yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan bermotor untuk menggunakan jalan raya. Besaran PKB ditentukan berdasarkan jenis, kapasitas mesin, dan usia kendaraan.

Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM): PPnBM adalah pajak yang dikenakan atas penjualan kendaraan bermotor baru. Besaran PPnBM ditentukan berdasarkan nilai jual kendaraan.

Apakah Motor Listrik Perlu Membayar Pajak di Indonesia?

Secara umum, motor listrik dikenakan pajak yang sama dengan kendaraan bermotor konvensional di Indonesia. Namun, ada beberapa peraturan dan kebijakan yang mempengaruhi kewajiban pajak motor listrik:

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Pada dasarnya, motor listrik juga wajib membayar PKB seperti kendaraan bermotor lainnya. Namun, beberapa daerah di Indonesia memberlakukan kebijakan pembebasan atau diskon PKB untuk kendaraan ramah lingkungan, termasuk motor listrik. 

Pembebasan atau diskon ini dapat bervariasi tergantung pada kebijakan pemerintah daerah setempat.

Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM): Untuk motor listrik yang diimpor atau diproduksi di Indonesia, PPnBM juga dikenakan seperti pada kendaraan bermotor lainnya. 

Kategori :