Cabuli 2 Murid di Bawah Umur, Guru Silat di Cilacap Diciduk Polisi

Cabuli 2 Murid di Bawah Umur, Guru Silat di Cilacap Diciduk Polisi

Tersangka ESW yang merupakan guru silat saat digelandang di Mapolresta Cilacap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Kamis (7/9/2023).-Julius/Radarmas-

CILACAP, RADRABANYUMAS.DISWAY.ID - Seorang pemuda dengan inisial ESW (21), warga Kelurahan Donan, Kecamatan Cilacap Tengah, Kabupaten Cilacap, ditangkap oleh Jajaran Satrekrim Polresta Cilacap lantaran diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap dua anak di bawah umur.

Kedua korban dengan inisial WPS (15) dan DTC (14), merupakan murid tersangka dalam perguruan silat. Dengan tersangka bertindak sebagai guru.

"Dua korban masih dibawah umur. Tersangka melakukan tindak pidana pencabulan di tempat yang berbeda, bahkan pernah dilakukan di lokasi umum yaitu di Pantai Menganti dan Benteng Pendem," kata Kasatreskrim Polresta Cilacap Kompol Guntar Arief Setiyoko, Jumat (8/9/2023).

Awal mula penangkapan tersangka,  adanya laporan dari warga bahwa telah diamankan pelaku pencabulan terhadap dua anak di bawah umur. Kemudian segera ditindaklanjuti dengan penangkapan terhadap pelaku.

BACA JUGA:Buang Bayi Hasil Hubungan Terlarang, Warga Layansari, Cilacap dan Pacar Gelapnya Ditangkap

BACA JUGA:Hari Keempat Operasi Zebra Candi di Cilacap, Jaring 283 Pelanggar

"Kita langsung adakan penangkapan dan tersangka telah mengakui perbuatannya, barang bukti berupa pakain korban juga kita amankan," lanjut Kasatreskrim.

Dari pengakuan tersangka, dia sempat merekam perbuatan cabulnya menggunakan HP dan video tersebut digunakan oleh tersangka untuk mengancam agar mau disetubuhi kembali oleh tersangka.

"Tersangka mengancam akan menyebar video tersebut jika tidak mau diajak bersetubuh kembali," pungkas Kasatreskrim.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 dan 82 UU No 35 Tahun 2014 dengan ancaman penjara 5 hingga 15 tahun dengan denda maksimal Rp 5 miliar. (jul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: