Diadukan 3 Bulan Tidak Masuk Kerja, Pengangkatan Pj Kades Pancasan Sedang Diproses ke Kabupaten

Diadukan 3 Bulan Tidak Masuk Kerja, Pengangkatan Pj Kades Pancasan Sedang Diproses ke Kabupaten

--

BANYUMAS, RADARBANYUMAS.CO.ID- Kepala Desa Pancasan Kecamatan Ajibarang Kabupaten Banyumas diadukan sudah tiga bulan tidak masuk kerja.

Dalam aduan itu pada lapak aduan Banyumas dengan nomor aduan #w2200005407. 

Pengadu menuliskan, tidak masuknya Kades Pancasan selama tiga bulan itu membuat pelayanan masyarakat di Desa Pancasan Kecamatan Ajibarang Kabupaten Banyumas menjadi tidak maksimal. 

Dikonfirmasi terkait hal itu, Parsono, Camat Ajibarang mengatakan, jika tidak masuknya Kades Pancasan yang bernama Ahmad Solahuddin itu karena yang bersangkutan cuti sakit. 

"Pengajuan cuti Kades Pancasan karena sakit tmt tertanggal 14 November 2022," katanya kepada Radarbanyumas

Ia melanjutkan, untuk penunjukan PLT Kades Pancasan juga sudah dilakukan dengan menunjuk Sekdes Pancasan yang bernama Aminurrohman dengan Surat Tugas dari Bupati Banyumas nomor 800/6719/2022, tertanggal 22 November 2022.

"PLT Kades melaksanakan tugas sampai dengan terbit SK Bupati tentang Penunjukan Penjabat Kades Pancasan, hal ini dilaksanakan sesuai Perda Banyumas nomor 1 tahun 2016 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa," jelasnya. 

Camat Ajibarang juga menerangkan, sesuai dengan aturan yang berlaku, karena cuti dengan waktu yang lama. Maka harus segera ditunjuk Penjabat (Pj) Kepala Desa. 

Dan pengangkatan Pj Kepala Desa Pancasan itu menurutnya, sedang diproses ke ke Kabupaten.

"Kades pancasan sudah mengajukan cuti sakit tanggal 14 November untuk 6 bulan, dan pengangkatan pejabat kepala desa sedang diproses kabupaten, sehingga diharapkan pelayanan di desa pancasan tetap dapat dilakukan sebagaimana mestinya," tutupnya. (win)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: