Hendak Curi Motor di Ajibarang, Seorang Residivis Asal Tegal Diamuk Warga

Hendak Curi Motor di Ajibarang, Seorang Residivis Asal Tegal Diamuk Warga

Pelaku saat diamankan polisi Mapolsek Ajibarang beberapa waktu lalu. -HUMAS POLRESTA BANYUMAS UNTUK RADARMAS-

BANYUMAS, RADARABANYUMAS.CO.ID - Seorang pria berinisial DS (45), warga Desa Balamoa Kecamatan Pangkah Tegal diamankan Polsek Ajibarang Polresta Banyumas.

DS diamankan setelah ketahuan hendak mencuri motor yang terjadi di teras cucian motor Putra Sugeng Car Wash Desa Ajibarang wetan Kec Ajibarang Kabupaten Banyumas, Selasa (6/2/2024).

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui, Kapolsek Ajibarang AKP Heri Sudaryanto mengatakan, DS diamankan setelah pihaknya menerima adanya informasi dari masyarakat tentang maling motor

BACA JUGA:Selama Masa Kampanye Pemilu 2024, di Kabupaten Purbalingga Tak Ditemukan Tindak Pidana Pemilu

"Kemudian, kami datang ke lokasi bergegas mengamankan pelaku yang diamuk warga," kata Kapolsek. 

Dan selanjutnya, pelaku diamankan ke Mapolsek Ajibarang. 

Dijelaskan, kejadian bermula saat warga (saksi, red) di lokasi kejadian melihat laki-laki mencurigakan sedang mengotak-atik kunci sepeda motor honda Beat milik pelapor yang berinisial DP yang terparkir di teras samping cucian motor.

BACA JUGA:Coba Resep Sahoun Ayam Asli Banyumas yang Bikin Lidah Bergoyang

"Saksi memberitahukan kepada pelapor dan pada saat laki-laki tersebut akan pergi membawa sepeda motor milik pelapor selanjutnya saksi bersama pelapor mencegat pelaku dan mengamankannya bersama warga," jelasnya. 

Berdasarkan hasil hasil pemeriksaan, menurut Kapolsek, pelaku juga mengakui pernah mencuri sepeda motor di wilayah Kecamatan Wangon pada 1 Februari 2024. Dan di wilayah Kecamatan Bumiayu pada 6 Februari 2024.

"Jadi modusnya adalah pelaku mengambil sepeda motor dengan menggunakan kunci T. Pelaku juga merupakan residivis curanmor di wilayah Kabupaten Ciamis tahun 2016 dan wilayah Kabupaten Cilacap tahun 2019," sambung Kapolsek. 

BACA JUGA:Tak Hanya Bentuk Kasih Sayang, Ternyata 7 Manfaat Memeluk Anak bagi Kesehatannya!

Dari kejadian itu, selain mengamankan pelaku pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu unit motor honda Vario warna hitam (sarana pelaku, red), sepasang kunci T dan 1 motor  honda beat warna hitam (milik pelapor, red). 

"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara," tutupnya. (win)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: