Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi, Ini Yang Dilakukan Kades Sindang
Kepala Desa Sindang ketika akan dibawa ke tahanan.-ADITYA/RADARMAS-
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Kasus pengelolaan keuangan APBDes pada Desa Sindang tahun anggaran 2020 hingga 2021, yang diduga dikorupsi oleh Kepala Desa (Kades) Sindang Muklisi, diduga dilakukan seorang diri.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga Tandio Sugondo mengatakan, Kades Sindang diduga mengelola secara sepihak APBDes tanpa melibatkan pejabat pengelola keuangan desa lainnya.
"Serta tidak ada transparansi pengelolaan dana oleh Kepala Desa," katanya kepada Radarmas, Senin, 14 November 2022 sore.
BACA JUGA:Kades Sindang Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan APBDes 2020-2021
Dijelaskan, APBDes pada Desa Sindang berasal dari Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Bantuan Keuangan dan Pendapatan Asli Desa.
"Bahwa dalam pengelolaan APBDes tersebut, beberapa kegiatan tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Kepala Desa. Serta laporan pertanggungjawaban yang dibuat tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya," jelasnya.
Selain itu, kualitas beberapa bangunan dari pelaksanaan kegiatan yang dianggarkan dalam APBDes tahun anggaran 2020 dan tahun anggaran 2021, terindikasi tidak memenuhi spesifikasi yang ditentukan.
BACA JUGA:Delapan Siswa Sudah Pulang dari Puskesmas
"Pengelolaan keuangan desa pada Desa Sindang saat ini sedang dilakukan audit oleh auditor Inspektorat Kabupaten Purbalingga. Namun, sudah terindakasi kuat telah merugikan keuangan negara atau daerah," lanjutnya.
Atas dasar itu, Kejari Purbalingga menemukan pengelolaan APBDes tahu.
Anggaran 2020 dan2021 Desa Sindang muncul kuat dugaan adanya perbuatan melawan hukum.
BACA JUGA:Penanganan Longsor Di Kediri, Direncanakan Gunakan Anggaran BTT
"Baik dalam perencanaan, pelaksanaan kegiatan dan/atau pertanggungjawaban kegiatan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah," lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Desa Sindang, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga Muklisi, ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga, Senin, 14 November 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: