Kades Sindang Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan APBDes 2020-2021

Kades Sindang Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan APBDes 2020-2021

Kades Sindang langsung dilakukan penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka.-ADITYA/RADARMAS-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Kepala Desa Sindang, Kecamatan Mrebet, Kabupaten PURBALINGGA, Muklisi, ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) PURBALINGGA, Senin, 14 November 2022.

Kasi Intelejen Kejari Purbalingga Bambang Wahyu Wardhana mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah, Kejari Purbalingga menemukan cukup bukti terhadap dugaan tindak pidana korupsi, yang dilakukan Muklisi.

"Yakni, terlibat dalam tindak pidana korupsi, dalam perkara Pengelolaan APBDes pada Desa Sindang Kecamatan Mrebet Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2020 hingga 2021," katanya kepada Radarmas, Senin, 14 November 2022 sore.

BACA JUGA:Bau Sudah Menyengat, Air Tak Mengalir dan Keruh di Saluran Irigasi Banjaran di Kelurahan Tanjung

Dia menambah, perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan Negara sekira Rp 1 miliar. 

Tersangka melanggar primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Serta subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BACA JUGA:Aliran Air Irigrasi Tersumbat, Janjikan Minggu Ini Dikerjakan

"Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Purbalingga Nomor: B-2713/M.3.23/Fd.2/11/2022 tanggal 14 November 2022," lanjutnya.

Selain itu  tersangka juga langsung dilakukan penanganan, yakni berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Purbalingga Nomor Print-1445/M.3.23/Fd.1/11/2022 tgl 14 November 2022. 

BACA JUGA:Longsor Irigasi di Desa Kediri Ancam Puso Padi Seluas 30 Hektar dan Sejumlah Kolam Ikan Merugi

"Tersangka dilakukan penahanan pada tahap penututan di Rutan Kelas II Purbalingga selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 14 November 2022 hingga tanggal 3 Desember 2022," lanjutnya. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: