Toko Klontong Jadi Sasaran Peredaran Rokok Ilegal

Toko Klontong Jadi Sasaran Peredaran Rokok Ilegal

Operasi Pasar yang dilakukan Bea Cukai Purwokerto bulan lalu.-Bea Cukai Purwokerto for Radarmas -

PURWOKERTO - Gerakan Gempur Rokok Ilegal terus dilakukan. Ini sebagai upaya meminimalisir potensi kerugian negara. Begitupun di Banyumas, yang hingga tahun ini masih kerap dijumpai peredaran rokok ilegal. 

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Bea Cukai Purwokerto Tommy Pramugia mengatakan, peredaran rokok ilegal disinyalir kebanyakan beradal dari Jawa Timur. 

"Ada satu kasus, di mana modusnya pengedar ini menggunakan mobil rental," kata dia.

Kemudian, setelah kita amankan, kami mintai keterangan baik sopir maupun pemilik kendaraan. Rencananya, itu bakal didistribusikan salah satunya di toko klontong. 

"Oleh sebab itu, kamipun tiap bulan ada operasi toko klontong," tuturnya. 

Dia menjelaskan, peredaran rokok ilegal ini masih saja ada, salah satu faktor kuatnya adalah tingginya nilai cukai. "Misal SKM, itu sekitar 50 persen nilai cukainya," imbuhnya.

Sedangkan, kalau rokok ilegal, itu keseluruhan masuk ke kantong pribadi. Artinya memang keuntungan penuh. Maka dari itu, para produsen tergiur untuk tidak melegalkan rokoknya. 

"Kenapa cukai dikenakan, karena untuk membatasi konsumsi. Produksi bisa dikendalikan. Sehingga memang tak dipungkiri jika semakin kesini semakin tinggi nilai cukainya," tuturnya.

Sebelumnya, di Banyumas telah diamankan sebanyak 760.415 batang rokok ilegal sejak awal tahun 2022 hingga bulan Juni. 

"Dengan potensi Kerugian Negara sebesar Rp 581.683.922," ujar dia. (mhd) 

 

 

 

Capt - Bea Cukai Purwokerto for Radarmas - Operasi Pasar yang dilakukan Bea Cukai Purwokerto bulan lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: