Terdakwa Pengeroyokan Dituntut Satu Tahun Bui, Persidangan Kasus PSHT dan LSM Sakti
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas menggelar persidangan agenda tuntutan perkara pengeroyokan yang melibatkan PSHT dan LSM Sakti, Selasa (28/6). FIJRI/RADARMAS
BANYUMAS - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banyumas Mario Samudera Siahaan menuntut dua terdakwa perkara pengeroyokan yang melibatkan PSHT dan LSM Sakti beberapa waktu lalu.
Dua terdakwa adalah Sastro Ali dan Rahmat Hidayatuloh. Persidangan berlangsung secara teleconference dan terdakwa berada di Rutan Banyumas.
"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun," tegas Mario, Selasa (28/6).
Terdakwa dinilai penuntut umum terbukti bersalah telah melakukan tindakan pengeroyokan terhadap korban. Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah mengakibatkan luka pada korban.
Sedangkan hal yang meringankan menurut penuntut umum bahwa terdakwa berlaku sopan dalam persidangan. Terdakwa juga mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak mengulangi.
Atas tuntutan tersebut, Hakim Ketua Wahyuni Prasetyaningsih dengan anggota Agus Cakra Nugraha dan Firdaus Azizy menyampaikan soal pembelaan terdakwa ke penasihat hukum terdakwa, Muhammad Hamdan Hakiki.
"Kami akan menyampaikan pembelaan secara lisan saja dengan pertimbangan untuk mempersingkat waktu," kata penasihat hukum terdakwa di ruang sidang.
Namun, permohonan penasihat hukum terdakwa tidak dikabulkan oleh majelis hakim. Majelis memberikan waktu selama satu minggu untuk terdakwa maupun penasihat hukumnya untuk membuat pembelaan secara tertulis.
https://radarbanyumas.co.id/kapolresta-banyumas-satu-kapolsek-jadi-korban-saat-pengrusakan-di-sekretariat-lsm-sakti/
"Pembelaan secara tertulis saja untuk sebagai pertimbangan. Terdakwa kalau mau menyampaikan pembelaan secara lisan, di persidangan berikutnya juga bisa," terang Hakim Ketua.
Terdakwa oleh penuntut umum dijerat pasal 170 ayat 1 KUHP tentang pengeroyokan. (fij)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


