DPRD Banyumas Desak Transparansi Data Pegawai, Belanja APBD 2027 Harus Turun Jadi 30 Persen
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Banyumas Didi Rudianto.-JUNI R/RADARMAS-
PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - DPRD Kabupaten Banyumas mendesak Pemerintah Kabupaten Banyumas segera memperkuat transparansi data kepegawaian berbasis elektronik. Langkah tersebut dinilai mendesak untuk mengawal penyesuaian belanja pegawai agar sesuai dengan ketentuan regulasi terbaru pada 2027 mendatang.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Banyumas, Didi Rudianto, menjelaskan berdasarkan amanat undang-undang, batas maksimal porsi belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada 2027 harus berada di angka 30 persen. Namun, kondisi riil di Banyumas saat ini masih berada di kisaran 34 persen lebih.
"Artinya, ada selisih empat persen lebih dari total anggaran sekitar Rp3 triliun sekian, dan itu adalah angka yang cukup besar," ujar Didi. Kondisi tersebut membuat penataan belanja pegawai perlu dilakukan dengan perhitungan yang akurat berdasarkan kondisi kepegawaian sebenarnya.
Untuk mencapai target tersebut secara akurat, Komisi I mendorong Pemkab Banyumas agar lebih transparan dalam pengelolaan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) bidang kepegawaian. Transparansi tersebut diperlukan agar data pegawai dapat menjadi dasar yang kuat dalam menyusun kebutuhan belanja daerah.
BACA JUGA:Ketua DPRD Purbalingga Kawal Pilkades Serentak 2026, Tekankan Pilihan Bebas dan Netralitas
"Maka dari itu kita dorong transparasi data kepegawaian yang ada di Kabupaten Banyumas," jelasnya. Menurut Didi, data yang terbuka dan tertata akan memudahkan legislatif maupun eksekutif dalam melakukan pengawasan terhadap anggaran.
Menurutnya, pengawasan dan perencanaan anggaran yang tepat membutuhkan data yang valid secara by name by address. Data tersebut diperlukan untuk mengetahui kebutuhan riil belanja pegawai sekaligus memastikan perencanaan anggaran tidak dilakukan berdasarkan perkiraan semata.
"Selama sistem kepegawaian kita belum tertata secara elektronik, saya pikir agak susah untuk menghitung kebutuhan riil belanja pegawai tahun 2027," tegasnya. Karena itu, pembenahan sistem kepegawaian berbasis elektronik dinilai menjadi bagian penting dalam persiapan penyesuaian APBD 2027.
Melalui penerapan SIPD kepegawaian yang transparan dan terintegrasi, pihak legislatif berharap pengontrolan terhadap komposisi belanja pegawai dapat dilakukan secara bersama-sama antara eksekutif dan legislatif. Dengan demikian, efisiensi anggaran daerah dapat tercapai tanpa mengabaikan aspek pelayanan publik.
"Kita dorong agar Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas, untuk membuat SIPD tentang kepegawaian agar kita sama-sama bisa mengontrol tentang belanja pegawai kita," pungkasnya. ***
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

