326 Warga Ajukan Pemutakhiran DTSEN untuk PIP dan KIPK, 259 Berkas Belum Sesuai Format
Pelayanan pemutakhiran DTSEN khusus bagi masyarakat yang mengajukan PIP atau KPIK di PTSP BPS Purbalingga.-Dok. BPS Purbalingga-
PURBALINGGA – Sebanyak 259 dari 326 pengajuan pemutakhiran Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) di BPS Kabupaten Purbalingga masih belum sesuai format. Pengajuan tersebut dilakukan masyarakat untuk melengkapi persyaratan Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIPK).
Dari total pengajuan yang masuk, baru 67 berkas yang dinyatakan sesuai format. Sementara 259 berkas lainnya masih harus dilengkapi atau diunggah ulang oleh pemohon.
Mayoritas pemohon lupa melampirkan dua dokumen wajib. Yakni Surat Pernyataan Kebenaran Data yang ditandatangani Kepala Desa/Lurah serta foto rumah tampak depan yang memperlihatkan atap, dinding, dan lantai secara jelas.
BPS Purbalingga akan menghubungi pemohon yang berkasnya belum sesuai melalui WhatsApp. Pemohon kemudian diminta mengunggah kembali dokumen sesuai persyaratan.
BACA JUGA:117 Ribu Pelajar Purbalingga Terima Bantuan Pendidikan, PIP Cair untuk 45.651 Siswa
Kepala BPS Purbalingga Slamet Romelan mengatakan, kanal Cek DTSEN awalnya hanya diperuntukkan bagi pengecekan data. Namun, tingginya permintaan masyarakat terkait prosedur PIP membuat kanal tersebut turut digunakan untuk pemutakhiran data.
"Pemutakhiran selain untuk PIP, masih menunggu informasi pusat terkait siapa yang akan memverifikasi, karena jalurnya di Kemensos sudah jelas. Kalau masuk lewat kanal BPS, datanya langsung ke database kami, berbeda dengan jalur SIKS-NG atau Cek Bansos yang masuk ke Pusdatin Kemensos dulu," jelas Slamet, Kamis (3/9/2026).
Layanan pemutakhiran data tersebut akan dibuka hingga akhir Oktober. Waktu layanan menyesuaikan tenggat KIPK dari Kemendikti yang jatuh pada 31 Oktober.
Masyarakat dapat melakukan pembaruan data secara mandiri secara daring. Bagi pemohon yang mengalami kesulitan, petugas PTSP BPS Purbalingga juga menyediakan pendampingan secara langsung.
BACA JUGA:Data DTSEN Triwulan III 2026: 53.304 Keluarga di Purbalingga Masuk Desil 1
Jika dokumen telah lengkap, hasil verifikasi dokumen akan keluar dalam waktu dua minggu. Selanjutnya, verifikasi lapangan dilakukan oleh Kemendikti. ***
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
