Pengacara Upayakan Bebas Terdakwa Koperasi, Kasus Dana LPDB Rp3,4 Miliar Disidangkan
Masing-masing pihak mempersiapkan diri menjalani persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana LPDB di Pengadilan Negeri Semarang.-SYAMSUDIN UNTUK RADARMAS-
BANYUMAS, RADARBANYUMAS.CO.ID – Advokat Syamsudin tengah mengupayakan pembebasan kliennya, TS, yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi. TS merupakan Ketua KPRI Nyinau Ekonomi Utomo (NEU) RSUD BANYUMAS yang kini menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Semarang.
Dalam perkara tersebut, TS didakwa terlibat dalam penggunaan dana dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) Kementerian KUMKM Republik Indonesia. Dana tersebut disebut digunakan untuk pembayaran Simpanan Hari Raya (SHR) anggota koperasi pada tahun 2023.
Syamsudin mengatakan upaya pembelaan dilakukan berdasarkan fakta persidangan, kronologi peristiwa, serta prinsip hukum positif. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menjelaskan posisi kliennya secara transparan dan profesional di hadapan pengadilan.
"Fakta persidangan menegaskan bahwa klien kami tidak pernah bertindak dengan niat jahat (mens rea) dan semua tindakannya mengikuti prosedur internal koperasi dengan itikad baik," jelas Syamsudin, Senin (16/3).
BACA JUGA:Proyek Koperasi Desa Merah Putih Bakulan Purbalingga Capai 30 Persen, Luas Lahan 1.400 Meter Persegi
Dalam persidangan terungkap struktur kepengurusan koperasi terdiri dari lima orang pengurus. Mereka adalah IHA, SPY, YR, RP dan TS yang menjalankan tugas pengelolaan koperasi.
Selain itu terdapat tiga orang pengawas yaitu BR, WIS dan AK yang turut menjalankan fungsi pengawasan. Menurut Syamsudin, seluruh pengurus dan pengawas secara kolektif menyepakati penggunaan sementara dana LPDB untuk pembayaran SHR anggota.
Ia menilai keputusan tersebut merupakan bagian dari mekanisme internal koperasi yang dijalankan bersama. Karena itu, menurutnya tindakan tersebut bukan keputusan sepihak dari terdakwa TS.
Syamsudin menyebut setiap keputusan yang diambil juga didukung dokumen resmi. Prosesnya disebut tercatat dalam notulen rapat, akta notaris, serta dokumentasi internal koperasi.
"Fakta ini sejalan dengan prinsip pidana individual responsibility, yang menuntut pembuktian adanya penguasaan dana dan niat jahat sebelum seorang terdakwa dapat dijatuhi hukuman," sambung Syamsudin.
Pihaknya berharap proses hukum dapat berjalan secara adil dan objektif. Ia menilai seseorang tidak seharusnya dipidanakan atas keputusan yang diambil secara kolektif dalam sebuah organisasi.
Syamsudin juga menilai penting memastikan kliennya tidak menanggung seluruh tanggung jawab sendirian. Apalagi keputusan penggunaan dana tersebut disebut diambil bersama oleh pengurus dan pengawas koperasi.
"Kami berharap ada keadilan bagi klien kami. Sedangkan rekan-rekan pengurus dan pengawas lainnya tampak menikmati kebebasan, padahal keputusan yang sama dijalankan secara kolektif," tandas Syamsudin.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
