Kemenag Kebumen Canangkan Gerakan Wakaf bagi ASN
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen menggencarkan gerakan wakaf dari para ASN di lingkungan instansi setempat.--
KEBUMEN - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen menggencarkan gerakan wakaf dari para ASN di lingkungan instansi setempat. Nantinya, seluruh dana terkumpul disalurkan ke rekening nazhir wakaf uang BWI Jawa Tengah melalui LKS-PWU Bank Syariah Indonesia.
Kepala Kantor Kemenag Kebumen, Anif Solikhin menyampaikan gerakan optimalisasi wakaf uang dari para ASN ini merujuk Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2024 tentang Gerakan Wakaf Uang sebagai landasan penguatan program di daerah.
Dalam skema tersebut, wakaf uang bersifat permanen dan sukarela. Tidak ada kewajiban nominal tertentu bagi ASN.
Di sisi lain, gerakan wakaf ini juga sebagai bentuk kepedulian para ASN untuk umat. Persoalan ekonomi umat, ujarnya, tidak cukup bertumpu pada zakat.
BACA JUGA:Tim Gabungan Bersihkan Drainase Ambal
BACA JUGA:Bahu Jalan Akses Desa Karangrejo Kebumen Amblas Akibat Longsor
"Zakat merupakan kewajiban minimal dengan sasaran terbatas. Sementara Wakaf, sebaliknya, bersifat produktif dan pokoknya harus tetap utuh. Wakaf memberi dampak berkelanjutan. Pokoknya tidak berkurang, hasilnya terus mengalir untuk kemaslahatan," ujar Anif Solikhin, Kamis (4/3).
Anif berharap gerakan ini mampu membangun fondasi ekonomi umat berbasis kemandirian dan keberlanjutan. "Harapan kami, wakaf uang menjadi gerakan moral ASN. Manfaatnya dirasakan masyarakat luas. Pendidikan meningkat, layanan kesehatan membaik, ekonomi umat tumbuh," ujarnya.
Ia juga mengajak seluruh jajaran menjadi teladan dalam penguatan filantropi Islam modern. Menurutnya, ASN Kemenag memiliki tanggung jawab moral menggerakkan potensi wakaf sebagai instrumen transformasi sosial. (cah)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
