Ramadan 1447 H, Jam Kerja ASN Pemkab Purbalingga 32,5 Jam per Minggu, Ini Rinciannya
ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga saat beraktivitas di kantor. Selama Ramadan 1447 H, jam kerja disesuaikan menjadi 32,5 jam per pekan.-Aditya/Radarmas-
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID – Pemerintah Kabupaten Purbalingga memangkas jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi 32 jam 30 menit per pekan selama Ramadan 1447 H/2026 M. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800.1.6.2/3457 tentang penetapan jam kerja selama Ramadan.
Sekretaris Daerah Purbalingga, Herni Sulasti, menegaskan bahwa total jam kerja efektif tersebut tidak termasuk waktu istirahat.
“Jam kerja instansi Pemerintah dan jam kerja pegawai ASN di bulan Ramadan sebanyak 32 jam 30 menit, dalam satu pekan. Jam kerja tersebut tidak termasuk jam istirahat,” katanya, Rabu (18/2/2026).
Untuk perangkat daerah dengan lima hari kerja, Senin–Kamis masuk pukul 07.30–15.15 WIB dengan istirahat 12.00–12.30 WIB. Sementara Jumat masuk pukul 07.30–11.00 WIB tanpa waktu istirahat.
BACA JUGA:MPP Purbalingga Pangkas Jam Operasional Selama Ramadan, Layanan Jumat Hanya Sampai 10.30 WIB
Bagi unit kerja enam hari, Senin–Kamis masuk pukul 07.30–14.00 WIB dengan istirahat 12.00–12.30 WIB. Jumat pukul 07.30–11.00 WIB dan Sabtu pukul 07.30–12.30 WIB.
Pengaturan khusus berlaku untuk rumah sakit daerah, unit pelayanan kesehatan di lingkungan Dinas Kesehatan, satuan pendidikan, unit pelayanan pendapatan daerah, serta unit pelayanan lainnya. Penyesuaian teknis diatur masing-masing kepala perangkat daerah.
“Dengan berpedoman pada ketentuan jam kerja efektif dalam satu minggu minimal 32,5 jam. Serta optimalisasi kinerja organisasi dan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, seluruh pimpinan instansi dan perangkat daerah wajib melaksanakan ketentuan tersebut selama Ramadan 1447 H/2026 M. Kepala perangkat daerah juga diminta memastikan produktivitas ASN dan kinerja organisasi tetap terjaga serta tidak mengganggu pelayanan publik.
BACA JUGA:Pemkab Cilacap Sesuaikan Jam Kerja ASN Selama Ramadan
Penyesuaian jam kerja ini mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara. (***)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

