Eksepsi Ditolak, Perkara Tambang Pancurendang Banyumas Berlanjut, Tiga Buruh Harian Hadapi Sidang Pembuktian
Tiga terdakwa kasus tambang ilegal di wilayah Ajibarang, Banyumas.-WAFI ZAKIYAH/RADARMAS-
PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID – Proses hukum perkara tambang emas ilegal Pancurendang yang melibatkan tiga buruh harian asal Banyumas berlanjut ke tahap pembuktian. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto menolak seluruh eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa dan menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sah menurut hukum.
Putusan sela dibacakan Ketua Majelis Hakim Dian Anggraeni, S.H., M.H., dalam sidang yang digelar Rabu (4/2) sekitar pukul 11.00 WIB. Dalam amar putusannya, majelis menyatakan dakwaan JPU telah memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Surat dakwaan telah menguraikan peristiwa pidana secara lengkap dan memenuhi syarat formal sesuai hukum acara pidana,” ujar Ketua Majelis Hakim dalam persidangan.
Tiga terdakwa masing-masing Slamet Marsono (Perkara Nomor 1/Pid.Sus/2026/PN Pwt), Gito Zaenal (Perkara Nomor 2/Pid.Sus/2026/PN Pwt), dan Yanto Susilo (Perkara Nomor 3/Pid.Sus/2026/PN Pwt). Meski berasal dari satu rangkaian peristiwa hukum yang sama, ketiganya disidangkan dalam berkas terpisah.
BACA JUGA:Kompolnas Soroti Kasus Tambang Ilegal Banyumas, Aduan Tiga Buruh Diregistrasi
Majelis menilai dakwaan JPU disusun secara jelas dan cermat, mencakup identitas terdakwa, kronologi dugaan tindak pidana, waktu dan tempat kejadian, serta pasal-pasal yang disangkakan. Dengan demikian, dalil eksepsi yang menyebut dakwaan kabur atau tidak lengkap dinyatakan tidak beralasan.
Keberatan penasihat hukum terkait tidak dicantumkannya titik koordinat lokasi tambang secara rinci juga ditolak. Majelis menyatakan uraian lokasi dan rangkaian peristiwa dalam dakwaan sudah cukup memberikan kepastian hukum sekaligus ruang pembelaan bagi terdakwa.
Selain itu, argumentasi bahwa aktivitas pertambangan dilakukan di atas tanah adat turut tidak diterima. Majelis menegaskan bahwa status tanah adat tidak mengesampingkan kewajiban hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
“Ketentuan dalam Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara tetap berlaku dan mengikat,” tegas majelis hakim.
BACA JUGA:Sidang Tambang Ilegal Memanas Kuasa Hukum Serang Dakwaan Jaksa
Putusan sela tersebut menuai kekecewaan dari penasihat hukum terdakwa, H. Djoko Susanto, S.H. Ia menilai majelis belum mempertimbangkan aspek sosial dan kemanusiaan, mengingat ketiga terdakwa merupakan buruh harian dengan kondisi ekonomi terbatas.
“Kami menghormati putusan majelis hakim, namun sangat menyayangkan karena tidak ada pertimbangan rasa sosial dan rasa kemanusiaan terhadap para terdakwa,” ujarnya usai sidang.
Djoko juga menyebut putusan tersebut kembali menunjukkan penegakan hukum yang dinilainya masih “tajam ke bawah dan tumpul ke atas”. Dengan ditolaknya eksepsi, agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian akan menjadi penentu nasib ketiga buruh harian tersebut. ***
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
