Parkir di Lingkar Dalam Alun-alun Purbalingga Dilarang, Dinhub: Kalau Ada Pungutan Masuk Parkir Liar
Lingkar dalam Alun-alun Purbalingga kerap dijadikan tempat parkir.-Alwi Safrudin/Radarmas-
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID – Meski rambu larangan parkir sudah terpasang, pelanggaran masih kerap terjadi di kawasan lingkar dalam Alun-alun Kota Purbalingga. Sejumlah kendaraan sepeda motor, masih nekat berhenti dan parkir di area yang seharusnya steril dari aktivitas parkir tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Purbalingga, Sutrisno menegaskan, keberadaan rambu larangan parkir sudah cukup jelas dan wajib dipatuhi oleh seluruh pengguna jalan. Menurutnya, lingkar dalam alun-alun memang tidak diperuntukkan sebagai lokasi parkir kendaraan dengan alasan apa pun.
"Kalau sudah ada rambu larangan parkir tentunya tidak boleh parkir di situ. Lingkar dalam alun-alun tidak boleh untuk parkir," tegas Sutrisno.
Ia menjelaskan, masyarakat masih memiliki alternatif lokasi parkir yang diperbolehkan, yakni di kawasan lingkar luar alun-alun. Area tersebut, seperti di depan pertokoan, sekolah, maupun fasilitas umum di sekitar alun-alun, dinilai masih bisa dimanfaatkan untuk parkir sesuai ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:Pendapatan Parkir Dinilai Belum Maksimal, Komisi IV Dorong Penataan Serius
Lebih lanjut, Sutrisno memastikan, pungutan parkir di lingkar dalam alun-alun tidak masuk sebagai retribusi resmi pemerintah daerah.
"Kalau ada yang bayar parkir di situ dipastikan tidak masuk ke retribusi parkir Dishub, tapi termasuk parkir liar," ujarnya.
Dishub Purbalingga berharap kesadaran masyarakat untuk mematuhi rambu lalu lintas semakin meningkat demi menjaga ketertiban, kenyamanan, serta keselamatan bersama di kawasan pusat kota.
Selain itu, kepatuhan terhadap aturan parkir juga dinilai penting untuk menghindari kemacetan dan kesemrawutan di sekitar alun-alun yang menjadi ruang publik utama masyarakat Purbalingga. (alw)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

