Wartawan Harus Menyampaikan Kritik dan Saran yang Konstruktif
Diskusi bertema Jurnalis Mencerahkan, Bukan Meresahkan, di Andrawina Hall Hotel Owabong, Jumat, 19 Desember 2025.-Aditya/Radarmas-
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga, menganggap pers atau wartawan sebagai mitra strategis dalam menyampaikan informasi yang edukatif, objektif dan berimbang kepada masyarakat.
Hal itu diungkapkan oleh Asisten Sekda III Purbalingga Bidang Administrasi Umum Siswanto, saat membuka Diskusi bertema Jurnalis Mencerahkan, Bukan Meresahkan, di Andrawina Hall Hotel Owabong, Jumat, 19 Desember 2025.
"Peran pers sangat luar biasa dalam memberikan pencerahan kepada publik," katanya, mewakili Bupati Purbalingga H Fahmi Muhammad Hanif.
Dia menambahkan, selain menyampaikan informasi secara objektif, pers juga diharapkan mampu memberikan kritik dan saran yang konstruktif. Hal itu demi perbaikan kinerja pemerintah daerah.
BACA JUGA:Polisi Dituntut Sigap Hadapi Hoaks dan Berita Provokatif
Dia mengungkapkan, profesionalisme, etika jurnalistik, serta komunikasi yang baik antara pemerintah dan media, sangat penting.
"Jika semua pihak menjalankan peran dan kewajiban secara profesional sesuai kode etik dan peraturan perundang-undangan. Maka penyampaian informasi publik akan berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan polemik di masyarakat," ungkapnya.
Mewakili Kepala Bagian Prokompim Setda Purbalingga, Bastian Nurleo mengatakan, kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman publik tentang peran pers yang profesional dan beretika.
"Kegiatan ini juga menjadi sarana edukasi mengenai standar jurnalistik dan kode etik profesi. Sekaligus mendorong sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan media dalam menciptakan ekosistem informasi yang sehat," lanjutnya.
BACA JUGA:Isu Pertamax Campur Air di Banyumas Dibantah, Sebar Isu Hoaks Pemilik Akun TikTok Dipolisikan
Dia menambahkan, pihaknya ingin memperkuat komitmen jurnalis untuk menghadirkan informasi yang mencerahkan, bukan meresahkan, serta mengurangi potensi intimidasi, pemerasan, maupun penyimpangan yang mengatasnamakan pers.
Dalam diskusi tersebut, sejumlah topik penting dibahas, antara lain pemahaman Undang-Undang Pers, etika jurnalistik, delik pers, serta keterbukaan informasi publik.
Materi ini diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak, baik jurnalis maupun pemerintah daerah.
Diskusi menghadirkan tiga narasumber, yakni Ketua PWI Jawa Tengah Setiawan Hendra Kelana, Kanit I Tipidum Satreskrim Polres Purbalingga Iptu Uki Ishianto, serta Anisis Hukum Bagian Hukum Setda Purbalingga Eri Singgih Astuti. (tya)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

