Banner v.2

25 Ahli Waris Jamaah Haji di Purbalingga Ikuti Verifikasi Pelimpahan Porsi

25 Ahli Waris Jamaah Haji di Purbalingga Ikuti Verifikasi Pelimpahan Porsi

Ahli waris calon jamaah haji Purbalingga mengikuti verifikasi pelimpahan porsi haji di Kantor Kemenhaj Banyumas, Selasa (16/12/2025).-Dok. Kemenhaj Purbalingga-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID – Sebanyak 25 ahli waris calon jamaah haji di Kabupaten Purbalingga mengikuti proses wawancara, verifikasi, dan perekaman biometrik pelimpahan porsi haji.

Proses tersebut  dilaksanakan sesuai dengan Jadwal yang dibuat oleh Kantor Wilayah berdasarkan usulan dari masing masing kabupaten kota Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj).

Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Purbalingga, Ani Mufarokhakh, mengatakan, pelimpahan porsi haji dapat dilakukan sesuai ketentuan apabila calon jamaah haji meninggal dunia atau mengalami sakit permanen yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Menurut Ani, pada Selasa (16/12/2025) dilakukan pemanggilan kepada seluruh calon penerima pelimpahan untuk menjalani wawancara, verifikasi, serta perekaman biometrik. Khusus untuk wilayah eks Karesidenan Banyumas, kegiatan tersebut dipusatkan di Kantor Kemenhaj Banyumas. "Dari 25 orang yang dipanggil, semuanya hadir," katanya.

BACA JUGA:Mayoritas Jamaah Masih Menunggu Istitoah Meski Pelunasan Haji Purbalingga Tahap I Sudah Berjalan

Ia menambahkan, sebelum instruksi resmi turun, para calon penerima pelimpahan sudah disarankan untuk melakukan cek kesehatan karena jadwal atau timeline proses yang cukup mepet. Namun dari 25 orang tersebut, tinggal satu orang yang saat ini baru akan melakukan pemeriksaan kesehatan.

Tahapan selanjutnya, kata Ani, para ahli waris tinggal membawa berita acara pelimpahan  tersebut  ke puskesmas untuk proses entry ke dalam Sistem Komputerisasi Haji Terpadu Kesehatan (Siskohatkes). "Dari situ nanti akan muncul data istitoah," jelasnya.

Ani menegaskan, pelimpahan porsi berbeda dengan pendampingan atau penggabungan mahram. Pelimpahan porsi tidak mengharuskan penerimanya sudah mendaftar haji. Sementara untuk pendampingan dan penggabungan mahram, pendamping atau penggabung harus sudah terdaftar sebagai calon jemaah haji sesuai petunjuk teknis, dengan batas minimal pendaftaran per 21 April 2021.

Adapun ahli waris yang berhak menerima pelimpahan porsi haji adalah ahli waris kandung, seperti anak kandung, suami atau istri, kakak atau adik kandung, ibu atau bapak kandung, serta saudara se-ayah atau se-ibu.

BACA JUGA:Pelunasan Biaya Haji 2026 Masih Tunggu Regulasi

Sementara itu, 25 orang yang saat ini diproses merupakan data cut off usulan dari jamaah per 26 November 2025.

Bagi masyarakat yang mengusulkan pelimpahan setelah tanggal tersebut, prosesnya belum bisa dilakukan dan masih menunggu pusat membuka blokir untuk kemudian diverifikasi di tingkat wilayah.

"Kalau sampai hari H pemberangkatan proses pelimpahan tidak terkejar, maka pelimpahan akan dilakukan pada tahun berikutnya," pungkasnya. (alw)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: