Tarik Uang di ATM Diminta Parkir, Dishub Cilacap Akan Turun Tangan
Ilustrasi praktik parkir resmi yang terdapat di lokasi toko modern di Cilacap.-JULIUS/RADARMAS-
CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Keluhan warga terkait praktik penarikan uang parkir di depan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) ramai diperbincangkan di media sosial. Sejumlah warga mengeluhkan adanya tukang parkir yang meminta bayaran meski pengunjung hanya berhenti sebentar untuk menarik uang.
Dalam narasi yang beredar di media sosial disebutkan, warga yang menarik uang di ATM di wilayah Kota Cilacap tetap diminta membayar parkir. Bahkan, saat memberikan uang Rp 1.000, pengunjung diminta menambah menjadi Rp 2.000.
Praktik tersebut menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat terkait legalitas parkir di area mesin ATM, apakah resmi atau justru termasuk pungutan liar. Keluhan juga muncul ketika warga tidak membawa uang receh atau gagal bertransaksi karena ATM kehabisan uang, namun tetap mendapat teguran dari tukang parkir.
Warga menyatakan tidak keberatan membayar parkir, namun meminta kejelasan aturan yang berlaku. Mereka khawatir jika praktik tersebut tidak resmi dan merugikan masyarakat.
BACA JUGA:Potensi PAD Parkir Cilacap 2026 Ditaksir Mencapai Rp 9,4 Miliar
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Cilacap, Sukaryanto mengaku telah menerima laporan terkait praktik parkir di depan mesin ATM tersebut. Pihaknya akan segera menindaklanjuti dengan menurunkan tim ke lapangan.
"Kami sudah menerima laporan terkait hal ini. Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menurunkan tim untuk menangani persoalan tersebut," katanya, Rabu (17/12/2025).
Dishub Cilacap akan memastikan apakah praktik parkir tersebut memiliki izin resmi atau tidak. Jika ditemukan pelanggaran, pihaknya akan mengambil langkah penertiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (jul)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

