Banner v.2

Gedung Baru KUA Purbalingga Belum Bisa Difungsikan, Tunggu Penyelesaian Lantai Dua

Gedung Baru KUA Purbalingga Belum Bisa Difungsikan, Tunggu Penyelesaian Lantai Dua

Gedung baru KUA Kecamatan Purbalingga di Jalan Dipokusumo.-Alwi Safrudin/Radarmas-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID – Pembangunan gedung Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Purbalingga untuk tahun anggaran 2025 telah tuntas 100 persen.

Namun demikian, gedung yang berlokasi di Jalan Dipokusumo itu belum bisa langsung difungsikan. Hal tersebut karena penyelesaian pembangunan baru mencakup lantai satu dan fisik bagian luar.

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Purbalingga, Zahid Khasani, mengatakan pengerjaan bangunan tersebut sudah memasuki tahap Pre Hand Over (PHO) atau penyerahan hasil pelaksanaan. Meski demikian, operasional KUA di gedung baru masih harus menunggu penyelesaian lantai dua yang direncanakan pada tahun anggaran 2026.

"Pembangunan tahun 2025 ini memang hanya untuk lantai satu dan fisik luar. Jadi belum bisa dipakai. Pemakaian baru bisa dilakukan tahun 2026 setelah lantai dua dan mebeler selesai," katanya.

BACA JUGA:KUA Purbalingga Bakal Punya Gedung Dua Lantai Baru

Zahid menjelaskan, skema pembangunan bertahap tersebut merupakan kebijakan dari pemerintah pusat yang berlaku secara nasional. Hal itu berkaitan dengan upaya efisiensi anggaran, sehingga alokasi pembangunan dilakukan secara bertahap.

"Memang dari pusat alokasinya seperti itu seluruh Indonesia. Hal ini berkaitan dengan efisiensi," ujarnya.

Untuk tahun anggaran 2025, pembangunan KUA Kecamatan Purbalingga memperoleh dana sebesar Rp1,005 miliar. Sementara pada tahun 2026 mendatang, kembali dialokasikan anggaran sekitar Rp570 juta untuk penyelesaian lantai dua beserta kelengkapannya. Ia berharap, dengan tambahan anggaran tersebut, gedung KUA sudah bisa mulai beroperasi maksimal pada Februari 2026.

Secara fisik, bangunan KUA baru tersebut sudah berdiri lengkap dengan atap. Namun, pada lantai dua masih belum dilengkapi pagar pengaman dan kanopi. Penyempurnaan bagian tersebut juga akan dilakukan pada tahap lanjutan tahun depan.

BACA JUGA:Masyarakat Diimbau Langsung Daftar Nikah ke KUA, Tak Perlu Lewat Kayim

Zahid juga menjelaskan, selama ini KUA Kecamatan Purbalingga menempati gedung lama yang berdiri di atas tanah milik Pemerintah Kabupaten Purbalingga. Meski demikian, aset bangunan KUA tersebut merupakan Barang Milik Negara (BMN) milik Kementerian Agama.

Selain pembangunan KUA Kecamatan Purbalingga, Kemenag juga akan mendapatkan dukungan pembiayaan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) untuk pembangunan KUA Kecamatan Bojongsari dengan nilai anggaran sekitar Rp1,8 miliar.

Diketahui, pembangunan gedung KUA Kecamatan Purbalingga ini dimulai sejak 31 Juli 2025 melalui program nasional yang bersumber dari SBSN, sebagai bagian dari upaya peningkatan layanan keagamaan kepada masyarakat. (alw)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: