Banner v.2

Open Dumping Disetop, Banjarnegara Mulai Benahi TPA Winong

Open Dumping Disetop, Banjarnegara Mulai Benahi TPA Winong

Penampakan TPA Winong Kabupaten Banjarnegara melalui Drone.-Pecinta Lingkungan untuk Radarmas-

BANJARNEGARA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Banjarnegara mulai berbenah setelah mendapat teguran dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait pengelolaan sampah di TPA Winong.

Sistem pembuangan terbuka atau open dumping yang selama ini digunakan dinilai menyalahi ketentuan dan membahayakan lingkungan.

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPKPLH) Banjarnegara, Herrina Indri Hastuti menyatakan bahwa pihaknya kini tengah menerapkan sistem controlled landfill atau tempat pembuangan akhir terkendali.

“Controlled landfill merupakan transisi dari open dumping menuju sanitary landfill. Sampah tidak lagi dibuang sembarangan, tapi dikelola lebih tertib dan ditutup secara berkala,” ujarnya, Kamis (17/7/2025).

BACA JUGA:Banjarnegara Masuk Daftar Hitam KLHK, Pengelolaan Sampah TPA Winong Jadi Sorotan

Herrina menjelaskan, sistem ini sudah mulai diterapkan di TPA Winong, meski belum sepenuhnya ideal. Pengelolaan lindi atau cairan limbah sampah pun mulai dilakukan, kendati belum optimal.

“Kami mulai menutup sampah dengan tanah secara periodik, minimal mingguan. Petugas juga rutin mengawasi proses pembuangan agar tidak terjadi pencemaran lingkungan yang lebih parah,” kata Herrina.

Langkah ini diambil sebagai respons atas Surat Sanksi Administratif Nomor 1013 Tahun 2025 dari KLHK. Dalam surat itu, Banjarnegara menjadi salah satu dari 343 kabupaten/kota di Indonesia yang dikenai sanksi administratif karena masih menggunakan sistem open dumping. Di Jawa Tengah sendiri, terdapat 18 daerah yang juga mendapat teguran serupa.

Melalui controlled landfill, Pemkab Banjarnegara berharap dapat memperbaiki sistem pengelolaan sampah dan meminimalkan risiko pencemaran tanah dan air.

“Kami sedang berproses menuju sistem yang lebih ramah lingkungan. Ini bukan perbaikan yang instan, tapi harus dimulai,” tandas Herrina.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: