Banner v.2

Peningkatan Peran KPPN dalam Mendorong Pembangunan Kabupaten Cilacap Melalui peran “TREFA”

Peningkatan Peran KPPN dalam Mendorong Pembangunan Kabupaten Cilacap Melalui peran “TREFA”

Kepala Seksi Verifikasi Akuntansi dan Pelaporan Keuangan dan Kepatuhan Internal KPPN Cilacap, Endang Hendra, SE.MM.-Endang Hendra untuk Radarmas-

Penulis:

Endang Hendra, SE.MM.

Kepala Seksi Verifikasi Akuntansi dan Pelaporan Keuangan dan Kepatuhan Internal KPPN Cilacap.

RADARBANYUMAS.CO.ID - Pengembangan peran KPPN melalui fungsi Trefa (Treasurer, Regional Economist dan Financial Advisory) semakin meningkatkan peran KPPN Cilacap untuk berkontribusi dalam pembangunan Kabupaten Cilacap

Peran Instansi Vertikal DJPb di Daerah

Tugas pokok dan fungsi KPPN sebagai instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang pengelolaan keuangan negara, dibagi dalam 4 (empat) fungsi utama, sebagai berikut:

  • Fungsi Penyaluran Anggaran
  • Fungsi Pertanggungjawaban 
  • Fungsi Monitoring dan Evaluasi
  • Penyusunan Laporan Keuangan.

Tugas Penyaluran Anggaran dilakukan dengan melaksanakan penyaluran anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kepada satuan Kerja (Satker) mitra Kerja KPPN Cilacap, termasuk menyalurkan dana transfer daerah (TKD) kepada  Pemerintah Daerah.

Menunjuk Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor : PMK-124 Tahun 2024 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, KPPN merupakan Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan di daerah.

Tugas dan Fungsi KPPN yang lebih menantang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor : Kep-3/PB/2023 tanggal 4 Januari 2023 Tentang Pembentukan Shadow Organization pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.

Peraturan ini mengatur KPPN tidak hanya melakukan penyaluran anggaran, akan tetapi juga melakukan analisis terhadap penyaluran anggaran itu , realisasi anggaran, dan dampaknya terhadap pertumbuhan ekonomi dan pembangunan didaerah.

Keputusan tersebut menetapkan KPPN sebagai sebagai bagian dari pelaksanaan Treasurer, Regional Chief Economist, dan Financial Advisory (TREFA), yang dilaksanakan dalam 3 (tiga) peran utama, sebagai berikut;

a) Treasurer,
b) Regional Chief economist (RCE), dan
c) Financial advisory.

Dalam tulisan ini akan dijelaskan tentang tugas dan fungsi KPPN dalam peran selaku Financial advisory.

a. Treasurer

Sebagai Treasurer, KPPN melakukan tugas penyaluran anggaran yang bersumber dari dana APBN kepada satuan kerja Kementerian Negara dan Lembaga sebagai pelaksana Program dan Kegiatan Pembangunan di daerah. Penyaluran anggaran yang dilakukan oleh KPPN dilaksanakan dengan mekanisme pelayanan yang berbasiskan;

  1. Simplifikasi dan digitalisasi system;
  2. Modernisasi sistem pembayaran;
  3. Perluasan interkoneksi core system;

Dengan peran baru ini, KPPN Selain melakukan penyaluran anggaran, juga melakukan analisis terhadap data dan informasi keuangan yang  telah disalurkan dan bersumber APBN. Alokasi pagu anggaran, dan realisasinya dianalisis untuk melihat dampaknya terhadap pertumbuhan ekonomi dan pembangunan didaerah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: