Banner v.2

Banyak Pekerja Kontrak di Perusahaan Purbalingga, KSPSI Turun Tangan

Banyak Pekerja Kontrak di Perusahaan Purbalingga, KSPSI Turun Tangan

Pengurus pusat KSPSI saat audiensi dengan Dinnaker Kabupaten Purbalingga, Selasa 25 Februari 2025 sore.-Dinnaker Kabupaten Purbalingga untuk Radarmas-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Maraknya pekerja pabrik atau perusahaan besar di Kabupaten Purbalingga yang berstatus kontrak, membuat Pengurus Pusat Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia mendatangi Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Purbalingga, Selasa 25 Februari 2025.

Audiensi atau pertemuan digelar sampai 2 jam lebih di aula dinas setempat. Hendi Purnomo, Ketua Pengurus Pusat KSPSI mengungkapkan, ada aspirasi dari para pekerja yang harusnya jadi karyawan tetap karena job pekerjaan tertentu, justru selalu menjadi karyawan kontrak. 

Jumlahnya dari 8 perusahaan yang sudah didata, ada 1.300 orang pekerja kontrak. Kemudian kalau ditambah 3 perusahaan besar yang belum didata, ada total 3.000 orang pekerja kontrak.

"Kondisi ini harus diatasi secepatnya. Meskipun secara upah sudah tidak ada masalah, namun hak saat pekerja bersangkutan di PHK atau sejenisnya, akan berbeda," kata Hendi.

BACA JUGA:Kenaikan UMK 2025 Baru Bisa Dinikmati Pekerja Februari

BACA JUGA:Gaji Pekerja Tak Dibayar Tiga Bulan, DPRD Panggil Manajemen Pabrik Bulu Mata Palsu di Padamara

Karenanya, pihaknya ke Purbalingga untuk meminta informasi dari petugas di dinas agar ada fasilitasi kondisi ini. Hingga tercapai kesepakatan harus berlanjut konsultasi ke Pengawas Tenaga kerja se Banyumas Raya.

Kepala Dinnaker Purbalingga, Yani Sutrisno Udhi Nugroho melalui Mediator Even Kurniawan menjelaskan, sebelumnya mereka datang ke Pengurus Unit Kerja di perusahaan yang ada di Purbalingga dan menerima informasi tersebut.

"Kami arahkan, karena Disnaker Kabupaten Purbalingga hanya sebagai pembina, maka Pengawas Tenaga Kerja se Banyumas Raya yang akan ikut memfasilitasi," ujarnya.

Dinas mengklaim selama ini sudah melakukan langkah pencatatan adanya fenomena pekerja kontrak yang seharusnya menjadi pekerja tetap. Sehingga akan sesuai regulasi yang ada.

"Perbedaan pekerja kontrak dan tetap diantaranya didominasi saat sudah di PHK, berhak menerima pesangon, namun bagi pekerja kontrak, hanya dapat kompensasi dengan dasar upah bulanan, ada di regulasinya," rincinya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: