Larangan Truk Odol di Kota Disiasati Jalur Pinggiran
Kendaraan angkutan barang mengangkut muatan melebihi kapasitas melintas di jalan Kabupaten, Kembaran-Karangcegak, Senin (22/9/2025).-DIMAS PRABOWO/RADARMAS-
PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Larangan truk over dimensi over load (odol) melintas di jalan-jalan protokol Kota Purwokerto disiasati supir dengan melintas melalui jalur pinggiran.
Kepala Bidang Pengendalian, Operasional dan Perparkiran Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas, Iwan Yulianto mengatakan papan pengumuman larangan melintas di jalan-jalan protokol Kota Purwokerto sudah dipasang pada beberapa titik masuk kota seperti Berkoh dan Kalibogor. Dengan batas tonase maksimal delapan ton, truk-truk odol menyiasati rute tempuh melalui jalur-jalur pinggiran.
"Dukuhwaluh Kembaran termasuknya pinggiran. Aturannya mengikuti kelas jalan saja," katanya.
Iwan menjelaskan penertiban terhadap truk-truk odol menjadi ranah Kepolisian. Tidak bisa Dishub Banyumas berjalan sendiri, operasi melibatkan tim gabungan dari Satlantas dan Unit Pengelola Pendapatan Daerah (UPPD) Banyumas. Disinggung mengenai jadwal operasi ke depan, hal tersebut terlebih dahulu harus dikoordinasikan dengan Kepolisan.
BACA JUGA:Kebijakan Penindakan Truk ODOL Dihentikan Sementara, Satlantas Cilacap Lakukan Pendekatan Persuasif
"Kewenangan perhubungan di terminal atau jembatan timbang. Jembatan timbang dan terminal tipe A juga bukan menjadi lingkup kabupaten," terang dia.
Adapun operasi terakhir penertiban terhadap truk-truk odol dilakukan, dirinya tidak mengetahui persis. Belum lama bertugas sebagai Kepala Bidang Dalops dan Perparkiran, dipastikannya semua laporan dan keluhan yang masuk ditindaklanjuti sesuai tusi.
"Sekali lagi kewenangan sampai menilang bukan ranah kami," pungkas Iwan. (yda)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
