Banner v.2

Pelaku Kasus Pembunuhan Pengacara Aris Munadi Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Pelaku Kasus Pembunuhan Pengacara Aris Munadi Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Kapolresta Cilacap Kombes Pol Budhi Adhy Buono saat ditemui Radarmas.-JULIUS/RADARMAS-

CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Kasus pembunuhan terhadap pengacara anggota Peradi Banyumas, Aris Munadi, Polresta Cilacap menjerat kedua pelaku dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Budi Adhy Buono menegaskan, penerapan pasal tersebut didasarkan pada hasil penyidikan yang menunjukkan adanya unsur perencanaan sebelum aksi pembunuhan dilakukan.

"Pasal yang kami terapkan adalah Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun," ujar Kapolresta saat ditemui Radarmas, Selasa (16/12/2025).

Menurutnya, rangkaian perbuatan para tersangka menunjukkan adanya niat dan persiapan matang sebelum menghabisi nyawa korban.

BACA JUGA:Motif Pembunuhan Pengacara Aris Munadi Terkuak, Ternyata Tersangka Ingin Menguasai Mobil Korban

"Hal itu diperkuat dengan alat yang telah disiapkan, cara pelaksanaan pembunuhan, hingga upaya menghilangkan jejak dengan mengubur jasad korban," jelasnya. 

Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan sangkaan pembunuhan berencana, di antaranya kayu yang digunakan untuk memukul korban, cangkul untuk mengubur jasad, serta terpal yang dipakai untuk memindahkan tubuh korban ke lokasi penguburan.

"Termasuk dua unit kendaraan roda empat, yakni Daihatsu Feroza milik tersangka dan Toyota Calya warna hitam milik korban. Kendaraan korban diduga menjadi bagian dari rencana kejahatan yang bermotif ekonomi," tandasnya. 

Dalam aksinya, korban dipukul menggunakan kayu di bagian belakang leher, kemudian dicekik hingga meninggal dunia. Setelah memastikan korban tidak bernyawa, para tersangka membawa jasad korban ke alas Kubangkangkung, Kecamatan Kawunganten, untuk dikuburkan.

BACA JUGA:Pengacara Aris Munadi, Anggota Peradi Purwokerto Ditemukan Terkubur di Hutan Kubangkangkung Cilacap

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka memang memiliki niat menguasai mobil korban untuk dijual. Motif ekonomi ini menjadi bagian dari perencanaan," tambah Kapolresta. 

Dengan diterapkannya Pasal 340 KUHP, kedua tersangka kini menghadapi ancaman hukuman maksimal, termasuk penjara seumur hidup.

Penyidik memastikan proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan hingga perkara ini dilimpahkan ke kejaksaan.

"Kita pastikan proses hukum akan terus berlanjut secara profesional, " tegas Kapolresta. (jul) 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: