Banner v.2

Penyuluh Pertanian Purbalingga Akan Ditarik ke Kementan

Penyuluh Pertanian Purbalingga Akan Ditarik ke Kementan

Kantor Balai Penyuluh Pertanian (BPP) Kecamatan Bukateja-Alwi Safrudin/Radarmas-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Seluruh penyuluh pertanian lapangan (PPL) di Kabupaten Purbalingga dipastikan akan beralih status menjadi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan).

Penarikan penyuluh pertanian dari daerah ke pusat tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2025 tentang penguatan sistem penyuluhan pertanian nasional.

Kepala Dinas Pertanian (Dinpertan) Purbalingga, Prayitno, mengatakan, di Purbalingga terdapat 149 penyuluh pertanian yang siap ditarik menjadi pegawai Kementan. Meski status kepegawaiannya berubah, menurutnya, objek dan wilayah kerja para penyuluh tetap sama, yakni lahan pertanian yang berada di Kabupaten Purbalingga.

"Yang berubah hanya jalur komandonya. Kalau sebelumnya penyuluh mendapat instruksi dari Dinas Pertanian daerah, nanti langsung dari Kementerian Pertanian," jelasnya.

BACA JUGA:Purbalingga Kebanjiran Bantuan Alsintan Baru, Modernisasi Pertanian Digenjot

Dengan beralihnya status kepegawaian tersebut, Prayitno menegaskan, gaji dan tunjangan penyuluh pertanian tidak lagi dianggarkan melalui APBD Kabupaten Purbalingga. Bahkan, mulai 2 Januari mendatang, APBD sudah tidak memuat lagi komponen gaji bagi PPL karena statusnya sepenuhnya menjadi pegawai pusat.

Ia menambahkan, penarikan penyuluh pertanian ini bertujuan untuk memperkuat program swasembada pangan nasional melalui sistem penyuluhan yang lebih terkoordinasi dan terpusat di bawah Kementan. Dengan pola tersebut, diharapkan pelaksanaan program pertanian nasional dapat berjalan lebih efektif dan seragam di seluruh daerah.

Terkait teknis pelaksanaan, Prayitno mengakui hingga kini belum ada pembahasan lebih lanjut. Mekanisme detail penarikan, termasuk pembagian kewenangan penilaian kinerja, masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat.

Namun demikian, kepala dinas tetap memiliki porsi kewenangan penilaian sekitar 20 persen, meski hal tersebut belum dituangkan dalam surat resmi.

BACA JUGA:Tambang Ilegal Rusak Lahan Pertanian, DPRD Purbalingga Lakukan Sidak

"Untuk teknisnya memang belum dibahas sampai ke sana. Inpres-nya sudah ada, status kepegawaiannya jelas, tapi detail pelaksanaan masih menunggu," katanya.

Prayitno juga menyebutkan, dengan masuk ke dalam struktur Kementan, penyuluh pertanian berpotensi mendapatkan tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang lebih tinggi dibanding sebelumnya. Hal itu diharapkan dapat menjadi motivasi bagi penyuluh untuk semakin meningkatkan kinerja dalam mendampingi petani di lapangan. (alw)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: