DLH Purbalingga Ajukan 34 TPS3R dan Rencana TPST Baru
DLH Purbalingga dan Direktorat Penegakan Hukum KLH melakukan monitoring ke TPS3R Desa Grantun, Karangmoncol, Selasa (11/11).-Dok DLH Purbalingga-
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID – Upaya pengelolaan sampah di Kabupaten Purbalingga terus ditingkatkan. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mencatat saat ini telah tersedia 37 Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) dan 52 bank sampah aktif yang beroperasi di berbagai wilayah. Peran pengepul rongsok juga turut mendukung rantai pengolahan sampah, terutama di daerah yang belum memiliki TPS3R.
Sub Koordinator Pengelolaan Sampah DLH Purbalingga, Andi Cahyadi, menjelaskan fasilitas TPS3R mampu mengolah berbagai jenis sampah. Sampah organik dapat dimanfaatkan menjadi pakan maggot, sedangkan sampah anorganik diolah menjadi paving. Untuk wilayah tanpa TPS3R, sampah anorganik yang bernilai jual bisa diserahkan ke pengepul rongsok untuk dipilah, dipres, atau dicacah agar lebih mudah didaur ulang.
Menurutnya, teknologi pengolahan sampah dapat ditingkatkan. Contohnya, TPS3R Panican, Penaruban dan Kutasari sudah mampu mengolah sampah menjadi bahan bakar atau Refuse-Derived Fuel (RDF), bahkan menghasilkan solar.
Meski begitu, Andi menilai pengelolaan sampah yang lebih masif masih dibutuhkan. Namun langkah ini memerlukan biaya besar. Biaya dapat ditekan apabila masyarakat mulai mampu mengelola sampah dari sumber secara mandiri. Berdasarkan Perbup Nomor 51 Tahun 2023, pengelolaan sampah bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga masyarakat dan pelaku usaha. Pelaku usaha pun didorong berpartisipasi melalui program Corporate Social Responsibility (CSR).
TPS3R di Purbalingga terbagi menjadi dua jenis, yakni yang dibentuk pemerintah dan yang berbasis swadaya masyarakat. Tahun ini, DLH telah mengajukan proposal pembangunan 34 TPS3R ke pemerintah provinsi dan pusat. Selain itu, DLH juga mengusulkan pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) ke Kementerian Lingkungan Hidup. TPST dibutuhkan untuk pengolahan sampah skala besar yang mencakup beberapa kecamatan.
"Proposal pembangunan TPST kami ajukan untuk dibangun di dekat TPA Kalipancur. Lahan tersebut tidak hanya digunakan untuk controlled landfill. Jika ada TPST, pengelolaan sampah bisa lebih cepat," jelas Andi.
Ia berharap ke depan masyarakat dapat melakukan pemilahan sampah secara mandiri. Sampah kemudian diolah di TPS3R maupun TPST, sehingga sampah yang masuk ke TPA hanyalah residu. (alw)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
