Banner v.2

7 Desa Jadi Pilot Project Gerai KDMP

7 Desa Jadi Pilot Project Gerai KDMP

Pelekatan batu pertama pembangunan gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Desa Kembangan, Kecamatan Bukateja, Jumat (17/10).-Prokompim Setda Purbalingga-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAs.DISWAY.ID - Sebanyak tujuh desa ditetapkan sebagai pilot project pembangunan gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Kegiatan ground breaking dilaksanakan serentak pada Jumat (17/10).

Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa Dinpermasdes Purbalingga, Naning Purwanti, mengatakan, tahap ini merupakan tindak lanjut dari rapat percepatan pembangunan gerai KDMP yang sebelumnya digelar melalui Zoom Meeting. 

"Dinpermasdes membantu mencarikan tanah kas desa yang memenuhi kriteria, yaitu minimal seluas 1.000 meter persegi dan tidak digunakan untuk kegiatan lain dalam waktu dekat," katanya.

Dari hasil seleksi Kodim 0702/Purbalingga, terpilih tujuh desa di tujuh kecamatan berbeda yang dinilai paling siap menjadi percontohan. Yakni Desa Ponjen Kecamatan Karanganyar, Desa Kembangan Kecamatan Bukateja, Desa Timbang Kecamatan Kejobong, Desa Kutabawa Kecamatan Karangreja, Desa Karangaren Kecamatan Kutasari, Desa Kalimanah Wetan Kecamatan Kalimanah, dan Desa Kradenan Kecamatan Mrebet.

BACA JUGA:Pemetaan Bank untuk KDMP Belum Final, Pengajuan Pinjaman Masih Tertahan

"Ke depan, gerai KDMP akan dibangun di seluruh desa sesuai kondisi dan kesiapan masing-masing," ujarnya.

Setiap lokasi akan dibangun gerai berukuran 20x30 meter, sementara sisa lahan dimanfaatkan untuk area parkir. Pembangunan gerai sudah ada MoU antara Kodim 0702/Purbalingga dan PT Agrines Pangan Nusantara.

Beberapa desa sudah lebih dulu memulai proses administrasi, seperti Desa Langkap yang telah mengajukan izin sebelum ground breaking, serta Desa Tidu yang saat ini sudah memiliki dua kios aktif. Di wilayah kota, sebagian besar KDMP beroperasi sebagai agen layanan PPOB, sedangkan di Desa Serang sudah berjalan kios sembako.

"Pembangunan gerai kali ini meniru konsep Gerai KDMP di Desa Bentangan, Klaten," lanjut Naning.

BACA JUGA:Modal Masih Minim, KDMP Didorong Kembangkan Usaha Produktif

Namun, pihaknya masih menunggu Instruksi Presiden (Inpres) terkait pembiayaan pembangunan. "Kami berharap Inpres segera turun agar tahapan pembangunan bisa segera berjalan lancar," imbuhnya.

Ia menambahkan, beberapa desa menghadapi kendala karena tidak memiliki tanah kas seluas 1.000 meter persegi, terutama di wilayah kelurahan. Kondisi tersebut sudah disampaikan ke Kodim untuk menjadi pertimbangan.

Naning menegaskan, penggunaan tanah kas desa untuk bangunan permanen wajib melalui musyawarah desa (musdes). Setelah itu, berkas kelengkapan diserahkan ke DPUPR untuk mendapatkan rekomendasi kajian kesesuaian pemanfaatan ruang.

"Selanjutnya izin alih fungsi tanah diajukan ke bupati melalui Dinpermasdes. Saat ini, ketujuh desa masih dalam proses pengurusan izin tersebut," pungkasnya. (alw)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: