Banner v.2
Banner v.1

53 Desa di Purbalingga Sudah Layani Pengurusan Dokumen Kependudukan Gratis

53 Desa di Purbalingga Sudah Layani Pengurusan Dokumen Kependudukan Gratis

Kepala Dinpendukcapil Kabupaten Purbalingga Muhammad Fathurrohman.-Dok Radarmas-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Sebanyak 53 desa di Kabupaten Purbalingga melaksanakan layanan inovatif dokumen kependudukan yang diberi nama Linggamas Gratis, hingga Agustus 2025 ini.  

Hal itu terjadi setelah 30 desa memandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Dinas Kependuukan dan Pencatatan Sipil (Dinpendukcapil) Kabupaten Purbalingga, untuk melaksanakan layanan inovatif bernama Linggamas Gratis.

"Ini melengkapi 23 desa sebelumnya, yang telah lebih dulu mengimplementasikan layanan Linggamas Gratis," kata Kepala Dinpendukcapil Kabupaten Purbalingga Muhammad Fathurrohman, Selasa, 19 Agustus 2025.

Dia menjelaskan, 30 desa yang memandatangani PKS dengan Dinpendukcapil Kabupaten Purbalingga, untuk melaksanakan layanan inovatif bernama Linggamas Gratis, tersebar di 10 kecamatan.

BACA JUGA:Hingga Agustus 2025, Dinpendukcapil Layani 40 Sinkronisasi Data Kependudukan

Yakni, Tlagayasa, Karangduren, Pakuncen, Bobotsari dan Majapura di Kecamatan Bobotsari. Galuh, Metenggeng dan Bojongsari di Kecamatan Bojongsari. Kecamatan Kaligondang ada Sidanegara, Penolih dan Cilapar.

Dua desa di Kecamatan Kejobong, yakni Bandingan dan Kedarpan. Majatengah, Pelumutan, Pegandekan, Kedungbenda, Kedungle Gok dan Kemangkon di Kecamatan Kemangkon.

Desa Kertanegara di Kecamatan Kertanegara. Lambur, Mangunegara, Onje dan Bojong di Kecamatan Mrebet. Desa Kalitinggar dan Dawuhan di Kecamatan Padamara. Desa Tumanggal dan Pasunggingan di Kecamatan Kertanegara. Serta, Bodaskarangjati dan Wanogara Wetan di Kecamatan Rembang.

Dijelaskan, layanan ini memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses pelayanan administrasi kependudukan di tingkat desa. Yakni, secara langsung mengurus di balai desa, tanpa dikenakan biaya. Pemohon tidak harus datang ke kantor kecamatan atau Dinpendukcapil.

BACA JUGA:Cegah Kerusakan Dokumen, Dinpendukcapil Purbalingga Fumigasi Arsip Kependudukan

Diungkapkan, Linggamas Gratis adalah inovasi kolaboratif antara Dinpendukcapil dan pemerintah desa yang memungkinkan warga mengurus dokumen penting seperti KTP-el, Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), akta kelahiran, serta akta kematian secara gratis. 

"Hal ini memastikan masyarakat memperoleh hak konstitusional dalam memiliki dokumen kependudukan tanpa hambatan biaya dan akses," ungkapnya.

Dinpendukcapil berharap inovasi Linggamas Gratis ini dapat diperluas hingga seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Purbalingga agar pelayanan administrasi kependudukan semakin mudah, cepat, dan tanpa biaya untuk seluruh warga. (tya)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: