Banner v.2

19 Personel BPBD Terima SK PPPK Paruh Waktu

19 Personel BPBD Terima SK PPPK Paruh Waktu

Personel Badan BPBD Kebumen menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. di halaman Pendopo Kabumian Jumat (12/12). --

KEBUMEN - Sebanyak 19 personel Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kebumen menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

SK diberikan Bupati Kebumen, Lilis Nuryani di halaman Pendopo Kabumian Jumat (12/12).  Penyerahan SK dilakukan secara simbolis kepada perwakilan pegawai, sebagai bagian dari total 3.551 penerima SK PPPK Paruh Waktu pada tahun ini.

Dalam sambutannya, Bupati Lilis Nuryani mengingatkan bahwa status kepegawaian baru tersebut membawa amanah besar yang harus dijaga.

Ia menekankan bahwa masa perjanjian kerja selama satu tahun harus disertai dengan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang jelas, terukur, dan menjadi dasar evaluasi perpanjangan kontrak.

BACA JUGA:Polres Kebumen Cek Kesiapan Sarpras Jelang Operasi Lilin Candi 2025

Bupati juga meminta agar seluruh PPPK Paruh Waktu tetap bekerja dengan penuh dedikasi, menjaga profesionalisme, serta menjunjung tinggi nilai-nilai ASN dalam setiap tugas yang diemban. "Status baru ini bukan sekedar pengangkatan, tetapi komitmen untuk mengabdi dengan hati dan integritas," tegasnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kebumen, Moh. Amirudin, dalam kesempatan yang sama menegaskan bahwa dengan diangkatnya pegawai PPPK Paruh Waktu ini, sudah tidak ada lagi tenaga honorer di lingkungan Pemkab Kebumen.  Ia menyebutkan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya reformasi birokrasi dan penataan manajemen kepegawaian daerah. (cah)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: