Banner v.2

Dampak Positif Pemblokiran Rekening oleh PPATK Gamblang Dijelaskan Dasco

Dampak Positif Pemblokiran Rekening oleh PPATK Gamblang Dijelaskan Dasco

Dampak Positif Pemblokiran Rekening oleh PPATK Gamblang Dijelaskan Dasco-megapolitan.antaranews.com-

RADARBANYUMAS.CO.ID - PPATK di minggu ini marak dibahas oleh masyarakat terutama pengguna akun bank yang aktif menabung dengan kegiatan transaksi yang pasif.

Mayoritas masyarakat mendemo kebijakan PPATK yang keluar dari fungsi dan kewenangannya dalam aktivitas pemblokiran akun massal bank masyarakat Indonesia.

Dengan aktivitas ini tidak sesuai dari fungsi dan kewenangan PPATK yang hanya menjadi analisis dari akun bank yang patut dicurigai sebelum akhirnya melaporkan akun tersebut kepada jaksa.

Pemblokiran akun massal ini dari PPATK tanpa adanya analisis kuat atas kerugian negara dari adanya dormant inilah telah melanggar Hak Asasi Manusia.

BACA JUGA:PPATK Buka Blokir 28 Juta Rekening Dormant, Saldo Nasabah Tetap Aman

BACA JUGA:28 Ribu Rekening Nganggur Diblokir PPATK, Sekarang Bisa Dibuka Lagi!

Oleh karena itu, sejumlah masyarakat mulai menurun kepercayaannya kepada pihak pemerintah dan bank sekaligus semakin terjun saham Bank-Bank di Indonesia di mata investor.

Namun, ada beberapa sisi baik yang diungkapkan oleh wakil ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad atas kebijakan pemblokiran rekening pasif secara massal oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPTK).

Sisi Positif Atas Pemblokiran Rekening Pasif Menurut Sufmi Dasco Ahmad

Dari Dasco menyatakan bahwa “Kami juga sudah mengonfirmasikan kepada PPATK terhadap langkah-langkah yang diambil oleh PPATK, dan kami mendapat penjelasan sebagai berikut, bahwa PPATK justru ingin melindungi rekening-rekening nasabah yang diduga dormant,”.

Dengan adanya pemblokiran akun rekening pasif secara massal PPATK ingin melindungi segenap masyarakat Indonesia dari hal-hal negatif seperti pencucian uang.

BACA JUGA:PPATK Buka Kembali Rekening Nganggur yang Sebelumnya Diblokir, Jumlahnya Sudah Puluhan Juta

BACA JUGA:Waspadai Rekening Pasif, Ini Kebijakan Pemblokiran Terbaru dari PPATK

Hal ini disebabkan oleh rekening-rekening nasabah yang diduga dormant itu meski tanpa adanya transaksi aktif dari debit atau kredit kerap dikenakan biaya administrasi oleh bank.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: