Banner v.2
Banner v.1

PPATK Buka Kembali Rekening Nganggur yang Sebelumnya Diblokir, Jumlahnya Sudah Puluhan Juta

PPATK Buka Kembali Rekening Nganggur yang Sebelumnya Diblokir, Jumlahnya Sudah Puluhan Juta

ppatk kembali buka rekening dormant yang diblokir--

RADARBANYUMAS.CO.ID - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut sudah membuka kembali rekening nganggur yang sebelumnya diblokir sementara. Menariknya, jumlah yang dipulihkan itu sudah mencapai lebih dari 28 juta rekening.

Hal tersebut diungkap Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M Natsir Kongah dalam penjelasannya tempo hari. Ia mengatakan bahwa pemulihan rekening ngangur yang diblokir telah melalui proses yang ditentukan PPATK.

"Sudah puluhan juta rekening nganggur dibuka," ucap Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah kepada media, Kamis (31/7/2025).

Lebih jauh, PPATK juga mengungkap bahwa permintaan pembukaan rekening dormant yang diblokir masih terus dilakukan dan berada dalam proses. Pihaknya sekali lagi meminta masyarakat agar tidak khawatir mengenai dana di dalamnya karena dipastikan aman 100 persen.

BACA JUGA:Temukan 140 Ribu Rekening Nganggur Senilai Rp 428 Miliar, PPATK Ambil Langkah Tegas

PPATK Buka Blokir Rekening Nganggur

Sebagai informasi, sebelumnya PPATK menghentikan sementara transaksi pada rekening dormant atau rekening nganggur yang tidak aktif selama tiga hingga 12 bulan. Katanya, ketentuan itu ditujukan guna melindungi hak pemilik rekening yang sah sekaligus menjaga keamanan sistem keuangan nasional. 

PPATK mengambil keputusan demikian setelah mendapati peningkatan tindak penyalahgunaan rekening dormant untuk kegiatan ilegal. Contohnya seperti penampungan dana hasil ilegal, jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee, dan lainnya.

Sejalan dengan keputusan memblokir rekening dormant, PPATK turut menyediakan formulir khusus bagi nasabah yang masuk daftar. Nasabah terkait bisa mengajukan keberatan dengan mengakses tautan bit.ly/FormHensem agar nantinya ditindaklanjuti dan dilakukan verifikasi.

BACA JUGA:Rekening Bank Nganggur 3 Bulan Bisa Diblokir, Ini Kata PPATK

Terdapat sejumlah pertanyaan yang nantinya harus dijawab nasabah sebelum bisa memulihkan rekeningnya. Di antaranya seperti nama pemilik rekening, nomor KTP, nomor rekening, sumber dana, tujuan penggunaan dana, sampai alasan keberatan.

Setelah pengajuan, PPATK bakal melakukan pemeriksaan dan verifikasi data. Apabila semua tahapan sudah selesai, pihak bank segera reaktivasi rekening milik nasabah. 

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan lebih lanjut, PPATK menyediakan narahubung resmi lewat platform WhatsApp pada nomor 0821-1212-0195. Selain itu, bisa juga mengirimkan email ke alamat [email protected].

Dana Nasabah Dijamin Aman

Sekali lagi, PPATK menegaskan dana di dalam rekening yang diblokir akan tetap aman alias tidak hilang. Jadi, masyarakat tak perlu panik atau khawatir karena uangnya dijamin keamanannya.

“Seluruh dana di dalam rekening terjamin 100 persen,” tegas Natsir. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: