Gadaikan Mobil Jaminan Fidusia, Kena 9 Bulan

Gadaikan Mobil Jaminan Fidusia, Kena 9 Bulan

Agus, saat menjalani putusan sudang oleh Majelis Hakim PN Purbalingga, Kamis (31/1). PURBALINGGA -Terbukti menggadaikan mobil jaminan Fidusia, terdakwa Agus Suroyo (28), dijatuhi pidana sembilan bulan penjara oleh majelis hakim PN Purbalingga, Kamis (31/1). Terdakwa yang warga Kecamatan Bojongsari itu, juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 5 juta subsider satu bulan kurungan. Menurut majelis hakim, terdakwa terbukti menggadaikan benda yang menjadi obyek jaminan Fidusia, sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima Fidusia, sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum. Vonis majelis hakim sembilan bulan penjara, lebih ringan dari tuntutan penuntut umum Agung Prasetya Aji SH, yang sebelumnya menuntut satu tahun penjara. Majelis hakim yang menyidangkan terdakwa, diketuai Ageng Priambodo Pamungkas SH MH, anggota Ratna Damayanti Wisudha SH dan H Jeily Syahputra SH SE MH, didampingi Panitera Pengganti (PP) Supriyanto SH. Sebagaimana diketahui, terdakwa melakukan tindak pidana tersebut, di rumah saksi Kutanto, di Desa Sambeng Wetan, Kembaran, Banyumas pada Senin 1 Mei 2017 sekitar jam 19.00. Atau di rumah saksi Heru Widiatmoko di Desa Tambaksogra, Sumbang, Banyumas. Awalnya pada 13 Februari 2017, terdakwa membeli mobil Honda Accord Nopol R-7223-PA secara kredit melalui pembiayaan PT Batavia Prosperindo Finance (PT BPF) Cabang Purwokerto. Kemudian dibuat surat perjanjian kredit antara PT BPF selaku pemberi kredit dengan terdakwa selaku penerima kredit. Terdakwa seharusnya menjaga mobil Honda Accord Nopol itu dengan baik. Namun pada Jumat 24 Maret 2017 sekitar pukul 10.00, terdakwa justru menggadaikan mobil tersebut kepada saksi Kutanto Rp 9,5 juta tanpa persetujuan PT BPF. Selanjutnya pada Senin 1 Mei 2017 sekitar pukul 19.00, terdakwa datang kerumah saksi Heru Widiatmoko. Menyampaikan, jika terdakwa membutuhkan uang untuk menebus gadai mobil Honda Accord R-7223-PA dari saksi Kutanto, sekaligus membayar tunggakan angsurannya kepada PT BPF. Kemudian saksi Heru Widiatmoko menyerahkan uang Rp 11 juta kepada terdakwa. Selanjutnya terdakwa menebus gadai mobil dari Kutanto, dan menyerahkan mobil tersebut kepada Heru Widiatmoko sebagai jaminan tanpa persetujuan tertulis PT BPF. Atas perbuatan terdakwa tersebut, PT BPF Cabang Purwokerto kehilangan satu unit mobil Honda Accord Nopol R-7223-PA dengan nilai kerugian sekitar Rp 57 juta. ( *nis* )

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: