Perda Larangan Memberi Uang Kepada PGOT Disahkan, Satpol PP Cilacap Lakukan Sosialisasi

Perda Larangan Memberi Uang Kepada PGOT Disahkan, Satpol PP Cilacap Lakukan Sosialisasi

Manuasia silver beraksi di lampu merah Adipala.-DOK RAYKA/RADARMAS-

CILACAP, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat di Kabupaten CILACAP telah ditetapkan. Satpol PP CILACAP akan melakukan sosialisasi ke masyarakat terkait Perda tersebut. 

Kepala Satpol PP Cilacap, Luhur Satrio Muchsin mengatakan, dalam Perda tersebut juga mengatur tentang larangan memberikan uang kepada Pengamen Gelandangan Orang Terlantar (PGOT).

"Aturan-aturan dalam Perda tersebut akan kita sosialisasikan ke masyarakat agar masyarakat bisa menaatinya," katanya. 

Selain itu, untuk melaksanakan ketertiban umum, pihaknya akan terus melakukan razia bagi PGOT yang meresahkan masyarakat. Dengan demikian, diharapkan dapat mewujudkan Cilacap yang tentram, aman, damai serta kondusif.

BACA JUGA:Tanggul Sungai Cimeneng Cilacap Jebol, Rumah Warga Terendam Air

BACA JUGA:Gelombang Hingga 4 Meter Berpeluang Terjadi di Pesisir Cilacap, Wisatawan Diminta Hati-Hati

"Sejumlah razia kita lakukan untuk ketertiban dan ketentraman masyarakat," ujarnya. 

Disisi lain, Perda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Kebakaran dan Kebakaran juga diharapkan akan bermanfaat bagi masyarakat dan masyarakat semakin terlindungi. 

"Dengan adanya Perda-Perda tersebut yang memuat materi pencegahan, penanggulangan dan penyelamatan ini sangat urgent, mengingat banyak layanan Damkar yang belum terakomodir dalam Perda sebelumnya," kata Satrio. (ray)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: