Musrenbang di Ajibarang, Desa Tagih Kejelasan Realisasi Usulan Terdahulu

Musrenbang di Ajibarang, Desa Tagih Kejelasan Realisasi Usulan Terdahulu

Dalam Musrenbang di Kecamata Ajibarang pada Kamis (29/2), dari Bappedalibang Banyumas hadir Kabid Pengendalian, Perencanaan dan Evaluasi.-Yudha Iman Primadi/Radar Banyumas-

BANYUMAS, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di Kecamatan Ajibarang, diselengarakan Kamis (29/2). Dalam sesi diskusi, salah satu yang dipertanyakan oleh pihak desa terakait kejelasan realisasi usulan-usulan tahun sebelumnya yang belum terealisasi.

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tipar Kidul, Teguh Tidarwono mengatakan, materi Musrenbang Kecamatan Ajibarang tahun ini berbeda dengan tahun lalu. Di mana dia mengajukan pertanyaan terkait kejelasan realisasi usulan-usulan dari desa pada Musrenbang tahun sebelumnya yang belum terealisasi.

"Contoh di Desa Tipar Kidul pernah diusulkan pembangunan jalan kebupaten ke arah Tanjungsari, tetapi tidak ada beritanya. Apakah tidak ada prioritas usulan tahun lalu untuk dimasukkan tahun berikutnya?" tanyanya.

Selanjutnya Teguh mengusulkan terkait kemiskinan perlu ada cek dan ricek, antara data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dan Progran Keluarga Harapan (PKH).  Dia mengungkapkan, di lapangan ada penerima bantuan sosial yang memiliki kendaraan bermotor, tetapi masih menerima bantuan sosial.

BACA JUGA:Usulan Desa Kranggan Tidak Masuk SIPD dalam Musrenbang Kecamatan Pekuncen

BACA JUGA:Usulan Pembangunan Fisik Dominasi Musrenbang Kecamatan

Menurutnya yang menjadi kesulitan dari petugas sosial, terkait bimbang untuk mengambil tindakan seperti dengan mencoret nama penerima bantuan sosial tersebut sepengetahuannya, karena data yang dipakai merupakan data lima sampai tujuh tahun yang lalu, sehingga sudah tidak akurat.

"Desa seperti dipojokkan. Menjadi sasaran dari masyarakat terkait ketidaktepatan penyaluran bantuan sosial karena data P3KE dan PKH yang tidak akurat. Seperti di desa kami ada sekitar 600an penerima bansos sebagian dari keluarga yang mampu," ungkap dia.

Kepala Bidang Pengendalian, Perencanaan dan Evaluasi Bapedalitbang Banyumas, Joko Purwoko, ST MT meyakini, dalam pembagian bantuan sosial PKH dari pemerintah pasti ada regulasinya. Sempat muncul diskusi dalam Musrenbang kecamatan sebelum di Kecamatan Ajibarang, bahwa yang paling berat merangking warga di satu desa, dari yang paling tidak mampu hingga tidak mampu.

"Jika ada permintaan data penerima bantuan sosial bisa memakai perangkingan tersebut. Merubah data  penerima bantuan soaial dari pemerintah sulit. Pribadi menurut saya data paling benar rill kondisi di lapangan dari masyarakat namun secara aturan yang data dari pusat," terangnya.

Adapun terkait keberlanjutan usulan-usulan dari desa tahun-tahun sebelumnya, sesuai dengan sistem usulan gugur dengan sistem sendirinya. Dulu Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) dari pemerintahan dalam negeri, sekarang menjadi SIPD RI dan dalamnya juga berubah.

"Jika usulan tahun lalu tidak terealisasi harus diusulkan kembali. Usulan tersentral di pusat," pungkas Joko. (yda)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: