Sinkronisasi Data, Proses Penghitungan Suara di Cilacap Dihentikan Sementara

Sinkronisasi Data, Proses Penghitungan Suara di Cilacap Dihentikan Sementara

Suasana Proses penghitungan suara Pemilu di Kecamatan Kesugihan, pekan lalu.-JULIUS/RADARMAS-

CILACAP, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) CILACAP menghentikan sementara proses penghitungan suara karena akan dilakukan sinkronisasi data Sirekap sejak Sabtu 17 Februari lalu. Dengan demikian, tidak ada proses penghitungan suara untuk semua kategori.

Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi KPU Pusat yang meminta seluruh KPU jajajaran agar menghentikan penghitungan untuk sementara waktu.

"Kita ikuti arahan KPU Pusat untuk hentikan penghitungan sementara, sejak Sabtu 17 Februari kemarin," kata Ketua KPU Cilacap Weweng Maretno, Senin (19/2/2024).

Meski demikian, Weweng menegaskan, tidak ada kendala untuk penginputan suara di wilayah Kabupaten Cilacap melalui aplikasi Si Rekap.

BACA JUGA:Input Penghitungan Suara melalui Aplikasi Si Rekap di Cilacap Tuai Banyak Kendala

BACA JUGA:37 Desa di Cilacap Jadi Prioritas Penanganan Kemiskinan Ekstrem 2024

"Sebenarnya tidak ada kendala di kita, Tim PPK masih melakukan input data ke aplikasi, kita ikuti arahan saja," tambahnya.

Akan tetapi pihak KPU mengklaim pada Selasa (20/2/2024) besok, penghitungan dapat dilaksanakan kembali. Sebab, pihaknya telah mendapat informasi bahwa sinkronisasi sudah selesai dilaksanakan.

"Update terbaru dari KPU Pusat, besok sudah dapat dimulai pengimputan kembali," lanjut Weweng.

Meski ditunda, KPU memastikan pengamanan logistik di gudang PPK terjaga dengan baik. Pihaknya juga memastikan tidak ada aktivitas rekapitulasi selama proses skors tersebut dan menunggu instruksi selanjutnya.

"Meski ditunda tetap ada penjagaan karena saat ini logistik yang ada tersimpan di gudang PPK, selain penyelanggara kami bergilir melakukan penjagaan, pihak keamanan juga masih lengkap," pungkasnya. (jul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: