Gelapkan Uang Perusahaan Hingga Ratusan Juta, Sales Dibekuk

NAB (35) warga Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang saat dimintai keterangan oleh petugas kepolisian Sat Reskrim Polresta Banyumas, Jumat (14/2/2025). -HUMAS POLRESTA BANYUMAS UNTUK RADARMAS-
PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID – PT Perintis Karya Sentosa, sebuah perusahaan di PURWOKERTO Selatan mengalami kerugian akibat ulah sales nya. NAB alias Ari (35) menggelapkan uang ratusan juta milik perusahaan tersebut.
Kasus dugaan tindak pidana penggelapan dana tersebut berhasil diungkap Sat Reskrim Polresta Banyumas. NAB diamankan pada Jum’at (14/2/25) di wilayah Kecamatan Mungkid Kabupaten Magelang.
"Tersangka sebagai sales menggelapkan uang perusahaan dengan cara membuat faktur penjualan atau pesanan fiktif. Uang hasil penjualan barang tidak disetorkan ke perusahaan," ungkap Kapolresta Banyumas Kombes Pol Ari Wibowo melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan.
Selain itu, tersangka juga menerima pembayaran dari konsumen. Namun tidak disetorkan ke perusahaan dan uang tersebut digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi, tanpa seijin perusahaan.
Perbuatan tersangka diketahui saat dilakukan audit internal oleh perusahaan, pada 1 Juli 2023. Dari hasil audit ditemukan adanya 12 faktur penjualan dari tersangka yang bermasalah, yakni 5 faktur fiktif dan dan 7 faktur sudah dibayar lunas. Faktur yang sudah dibayar tidak disetorkan kepada perusahaan. Tetapi digunakan untuk keperluan pribadi.
"Akibat dari perbuatan tersangka, PT. Perintis Karya Sentosa mengalami kerugian Rp. 117.462.618," kata Kompol Andryansyah.
Saat ini NAB warga Kecamatan Mungkid Kabupaten Magelang diamankan di Mapolresta Banyumas, beserta barang bukti dokumen laporan hasil audit, 12 faktur dari PT. Perintis Karya Sentosa, 2 lembar slip gaji dan surat pengangkatan karyawan.
Tersangka dijerat dengan Pasal 374 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. (alw)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: