Tujuh Proyek Perbaikan Jalan di Cilacap Segera Dilaksanakan

Tujuh Proyek Perbaikan Jalan di Cilacap Segera Dilaksanakan

Pj Bupati Cilacap menyerahkan SPMK kepada rekanan dan konsultan pengawas.-Pemkab Cilacap untuk Radarmas-

CILACAP, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Proyek pengerjaan jalan di sejumlah titik di Kabupaten CILACAP akan dilaksanakan. Hal ini ditandai dengan penyerahan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) kepada rekanan dan konsultan pengawas.

Kepala DPUPR Kabupaten Cilacap, Wahyu Ari Pramono mengatakan, melalui SPMK tersebut, para rekanan diminta untuk melaksanakan pekerjaan sesuai ketentuan yang berlaku untuk melaksanakan proyek konstruksi tersebut.

"Pekerjaan di lapangan harus bersungguh-sungguh sesuai ketentuan yang berlaku, sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah dipersyaratkan dan tidak dikurangi mutunya," kata dia.

Sementara itu, terdapat tujuh kegiatan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik tahun anggaran 2024 sebesar Rp 41.557.616.000 melalui E-Katalog 2024 dengan tanggal kontrak mulai 25 Januari 2024.

BACA JUGA:Santap Hidangan saat Bimtek, Puluhan KPPS di Majingklak, Cilacap Alami Gejala Seperti Keracunan

BACA JUGA:Kalahlan Bengkulu U-15 dengan Skor 7-0, PSCS Cilacap U-15 Lolos 8 Besar Putaran Nasional Piala Soeratin

Ketujuh proyek tersebut meliputi penanganan long segment jalan di Jalan Nusawungu - Nusawangkal senilai Rp 3,364 miliar. Jalan Adipala - Kalikudi Rp 6,972 miliar, Jalan Rejamulya - Menganti Rp 7,9 miliar.

Selanjutnya, Jalan Kalijaran - Paketingan Rp 5,614 miliar, Jalan Bulaksari - Binangun Rp 6,320 miliar, Jalan Karangsembung - Banjareja Rp 3,429 miliar dan Jalan Ciraca - Cirelang Rp 7,947 miliar.

Pj Bupati Cilacap Awaluddin Muuri mengatakan, ia akan mengawasi dan memantau pelaksanaan proyek mulai nol hingga 100 persen.

"Penyerahan SPMK ini adalah starting poin bagi penyedia jasa setelah berjuang untuk menang dalam lelang. Kepercayaan yang sudah diberikan harus dijaga dengan sungguh-sungguh, berikan yang terbaik kepada masyarakat," kata Pj Bupati Cilacap. (ray)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: