Kecelakaan Maut 3 Orang Tewas di Jalan Raya Wangon - Jatilawang, Pengemudi Avanza Ditetapkan Tersangka
Kanit Gakkum Satlantas Polresta Banyumas bersama dengan anggotanya saat melakukan olah TKP di lokasi kecelakaan, Selasa (23/1/2024). -Satlantas untuk Radarmas-
BANYUMAS, RADARBANYUMAS.CO.ID - Pengemudi avanza yang terlibat kecelakaan maut dan mengakibatkan 3 orang tewas di Jalan Raya Wangon - Jatilawang Desa Margasana Kecamatan Jatilawang Kabupaten BANYUMAS, Minggu (21/1/2024) pukul 10.45 WIB kemarin. Resmi ditetapkan tersangka, Rabu (24/1/2024).
Diberitakan sebelumnya, kecelakaan maut tersebut melibatkan Toyota Avanza nomor polisi B 2103 BKT dengan Yamaha Mio M3 nomor polisi R 3369 CN serta Sumber Alam nomor polisi AA 7650 QC.
Namun nahas akibat kejadian tersebut, Pengendara yamaha Mio yang berboncengan 3 dalam hal ini Bapak IM (50), Ibu YMH (46) dan anak DAU (10) warga Pandangjaya Majenang Cilacap meninggal ditempat. Sedangkan MZ (8) selamat namun harus menderita luka berat kehilangan keluarganya.
BACA JUGA:Satu Data Purbalingga Ditarget Februari Rampung
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kanit Gakkum Sat Lantas Polresta Banyumas, Iptu Susanto mengatakan, terkait perkembangan kasus tersebut saat ini telah naik ke tahap penyidikan.
Dijelaskan, pengemudi mobil Avanza yaitu DAM (22) warga Karangtalun Purwojati Banyumas telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Pengemudi mobil avanza sudah kita tetapkan tersangka dan sudah kita tahan," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (24/1/2024).
BACA JUGA:Pastikan Tak Ada Pelanggaran, Bawaslu Kabupaten Purbalingga Awasi Ketat Pengepakan Logistik Pemilu
Menurutnya, DAM, pengemudi avanza dijerat Pasal 310 ayat 3 dan ayat 4.
"Ayat 3 nya, karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan mengakibatkan korban mengalami luka berat. Untuk ayat 4 mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dengan pidana penjara 6 tahun," jelas Iptu Susanto.
Pihaknya juga menambahkan, saat kecelakaan terjadi pengemudi mobil Avanza tidak ada upaya dan mengabaikan etika dalam berlalu lintas.
BACA JUGA:Tanggul Jebol di Desa Madura Butuh Penanganan Permanen
"Itukan saat dia mau berbelok arah kiri dia tidak ada upaya sama sekali (berhenti nengok kanan kiri, red), tetapi langsung jalan. Sedangkan etika berlalu lintas kalau mau pindah jalur harus pastikan kondisi aman, harus nengok kanan kiri, yang jelas kondisi aman bagi orang lain dan bagi dirinya sendiri," tutupnya. (win)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: