Terganjal Usia, 50 Guru Madrasah di Cilacap Belum Dapatkan SK Inpassing

Terganjal Usia, 50 Guru Madrasah di Cilacap Belum Dapatkan SK Inpassing

Kepala Kementrian Agama Kabupaten Cilacap, Mukhlis Abdillah. -JULIUS/RADARMAS-

CILACAP, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Sekitar 50 guru madrasah non-ASN di lingkungan Kantor Kementerian Agama CILACAP, belum mendapatkan SK Inpassing. Mereka belum lolos karena faktor usia diatas standar 65 tahun, sehingga kesulitan untuk mendapatkan SK Inpassing.

Untuk guru yang mendapatkan SK dan telah memenuhi syarat, akan diverifikasi kemudian disesuaikan dengan guru-guru yang bersertifikasi.

"Kita sedang usahakan hal itu. Kita masih verifikasi apakah masih memungkinkan atau tidak," kata Kepala Kementerian Agama Kabupaten Cilacap, Mukhlis Abdillah, Jumat (19/1/2024).

Meski demikian, Mukhlis mengatakan, terdapat 540 guru madrasah yang telah mendapatkan SK Inpassing pada akhir tahun 2023 kemarin.

BACA JUGA:Pemkab Cilacap Butuh Rp 11 Miliar untuk Pilkades Serentak

BACA JUGA:Waspada, Cuaca Ekstrem di Cilacap hingga Tiga Hari Kedepan

"Inpassing sangat penting, agar guru madrasah diakui sebagai guru profesional. Disamping itu, guru yang telah menerima SK Inpassing akan memperoleh honorarium sesuai ketentuan perundang-undangan," tegasnya.

Guru Inpassing akan disamakan hak-haknya dengan guru PNS, sesuai dengan kelas jabatan atau kepangkatannya. Namun, masing-,asing nilainya tidak sama disesuaikan dengan masa kerja.

"Karena yang Inpassing ini ada yang 10 tahun, 20 tahun atau ada yang baru beberapa tahun, jadi honorarium berbeda," tandasnya.

Harapannya, para penerima SK Inpassing dapat menjadi stimulan sehingga mereka akan lebih profesional dalam memberikan pembelajaran kepada anak didik di sekolah masing-masing.

"Terlebih di era perkembangan teknologi informasi saat ini, guru harus mampu menyuguhkan pembelajaran yang lebih interaktif untuk anak-anak kita," pungkasnya. (jul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: