Calon Jamaah Haji Wajib Rekam Biometrik Untuk Syarat Penerbitan Visa

Calon Jamaah Haji Wajib Rekam Biometrik Untuk Syarat Penerbitan Visa

Seorang calon jamaah haji saat melakukan perekaman retina mata di Kantor Kementerian Agama Cilacap, Rabu (17/1/2024).-JULIUS/RADARMAS-

CILACAP, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Aturan mengenai pemohon visa untuk ibadah haji diharuskan untuk melakukan perekaman biometrik, membuat Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap gerak cepat untuk melaksanakan pemenuhan persyaratan tersebut.

Hal tersebut mengacu dari aturan dari Pemerintah Arab Saudi yang memberlakukan perekaman biometrik, dengan menggunakan Aplikasi Saudia Visa Bio.

"Artinya, bagi calon jemaah haji tahun 2024 M/1445 Hijriah agar melakukan perekaman biometrik melalui aplikasi tersebut, agar mendapatkan visa," kata Kepala Seksi (Kasi) Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap, Makmur Khaerudin, Rabu (17/1/2024).

Ia menjelaskan, pemeriksaan biometrik meliputi pemeriksaan rekam retina mata, rekam wajah serta 10 sidik jari agar memudahkan pemeriksaan ketika masuk ke bandara.

BACA JUGA:Urus Dokumen Kependudukan di Cilacap Bisa Pakai Aplikasi Dolan Teluk Penyu

BACA JUGA:Lima Kepala Desa di Kabupaten Cilacap Diberhentikan

"Hingga saat ini, sudah sekitar 200 jamaah haji yang melakukan rekam biometri. Kita targertkan 50 jamaah setiap hari, sesudah mereka melakukan pelunasan biaya. Agar kepengurusan Visa dapat segera dilakukan," lanjutnya.

Untuk lokasi pelaksanaan rekam biometrik, Mamkur mengatakan, dapat dilakukan di Kantor Kementerian Agama Cilacap serta di Kantor Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umroh (KBIHU).

"Kalau di kantor KBIHU, harus memiliki jemaah di atas 100 orang serta memiliki perangkat yang memadai. Dengan syarat, minimum handphone dengan RAM 8GB serta memiliki kamera dengan kualitas minimal 52 Megapixel," pungkasnya. (jul)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: