Bawaslu Lakukan Pengawasan Ketat pada Proses Sorlip Surat Suara di Kota Cirebon

Bawaslu Lakukan Pengawasan Ketat pada Proses Sorlip Surat Suara di Kota Cirebon

36 petugas sorlip dilibatkan KPU untuk menyortir dan melipat surat suara di gudang logistik KPU Kota Cirebon-Asep Saepul Miela /Radar Cirebon -

RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Setelah kedua jenis surat suara Pemilu 2024, yakni untuk DPR-RI dan DPRD Provinsi, tiba di gudang logistik KPU Kota Cirebon pada Minggu, 07 Januari 2024 dini hari, proses penyortiran dan pelipatan (Sorlip) dimulai pada Senin, 8 Januari 2024 pagi. 

Sesuai dengan rencana yang telah disusun, Mardeko, selaku Ketua KPU Kota Cirebon, menjelaskan bahwa sorlip surat suara di hari pertama melibatkan setidaknya 136 petugas pelipatan yang dibagi menjadi 34 tim.

Jumlah surat suara yang harus disortir dan dilipat dihitung berdasarkan rumus tertentu, yaitu jumlah DPT Kota Cirebon ditambah dua persen untuk cadangan. Penghitungan ini berlaku untuk satu jenis surat suara, dan untuk keseluruhan, jumlah tersebut dikalikan dengan lima jenis surat suara Pemilu 2024. 

Dengan detail jumlah DPT Kota Cirebon sebanyak 252.385, ditambah dua persen cadangan menjadi 257.924 lembar, kemudian dikalikan dengan lima, sehingga keseluruhan surat suara yang harus disortir dan dilipat di Kota Cirebon mencapai 1.289.620 lembar untuk Pemilu 2024.

BACA JUGA:Bawaslu Selidiki Dugaan Pelanggaran Kampanye, Saat Kunjungan Jokowi di GOR Satria Purwokerto

BACA JUGA:4 Juta Lebih Surat Suara Pilpres dan Legislatif Tiba di KPU Banjarnegara

"Hari ini ada 136 petugas sorlip, namun kita akan evaluasi, melihat situasi ini, akan kita tambah orang," ungkap Mardeko saat meninjau proses Sorlip di gudang logistik, Senin, 8 Januari 2024.

Mardeko menyebutkan bahwa skema penyortiran dan pelipatan surat suara di Kota Cirebon dimulai dengan melipat jenis surat suara untuk Pileg yang berwarna kuning, khususnya untuk DPR-RI. Setiap jenis surat suara memiliki target penyelesaian penyortiran dan pelipatan dalam tiga hari, sehingga keseluruhan proses dapat terselesaikan dalam waktu 15 hari ke depan.

Setelah menyelesaikan penyortiran dan pelipatan surat suara DPR-RI, tahapan selanjutnya akan melibatkan surat suara DPRD Provinsi berwarna biru, DPD RI berwarna merah, DPRD Kota dan Kabupaten berwarna hijau, dan tahap terakhir adalah melipat dan menyortir surat suara untuk Pilpres yang berwarna abu.

"Setiap jenis ditarget tiga hari selesai. Kemaren kita simulasi, satu box selesai dua jam, isi 500 lembar," jelas Mardeko.

BACA JUGA:Mobil Percetakan Bawen Terbalik, 400 Ribu Lembar Surat Suara Pemilu Berserakan

BACA JUGA:Baru Datang, Surat Suara Pilpres dan DPD Tunggu Sorlip

Honor untuk proses penyortiran dan pelipatan dihitung berdasarkan setiap lembar surat suara, dan jika dibulatkan, honor untuk pelipatan surat suara non-Pilpres per lembarnya adalah sebesar Rp. 350, sedangkan untuk surat suara Pilpres adalah Rp. 250, karena ukurannya lebih kecil.

"Saat ini sedang di sorlip, nanti akan ketahuan, berapa yang rusak. Sisa yang lebih, akan dimusnahkan, dengan berita acara, lebih yang benar atau lebih yang rusak," ujar Mardeko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: