Banner v.2

Tarif Umum Naik Jadi Rp 5.000, Tarif Khusus Turun Jadi Rp 1.000

Tarif Umum Naik Jadi Rp 5.000, Tarif Khusus Turun Jadi Rp 1.000

Bus Trans Jateng saat beroperasi melintas di Jalan Jenderal Soedirman Purwokerto, Senin (5/5/2025). Per 15 Mei, tarif Trans Jateng akan naik, dari 4000 rupiah menjadi 5000 rupiah.-DIMAS PRABOWO/RADARMAS-

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID  - Mulai 15 Mei nanti, tarif Bus Rapid Transit (BRT) Trans Jateng bakal menerapkan penyesuaian tarif baru. Tarif umum yang sebelumnya Rp4.000 menjadi Rp 5.000, lalu untuk  tarif khusus mengalami penurunan dari Rp 2.000 menjadi Rp1.000.

Kepala UPTD Pengelola Sarana dan Prasarana Perhubungan, Dishub Kabupaten Banyumas, Taryono memyampaikan, penyesuaian tarif tersebut mengacu pada SK Gubernur Jateng, 10.0.3.3.1/124 tahun 2025, tentang tarif angkutan aglomerasi perkotaan trans Jateng.

"Ada kebijakan baru untuk pengaturan tarif, sudah ditetapkan mulai 15 Mei diterapkan baru," kata dia. 

Ia menuturkan, terkait penyesuaian tarif tersebut    merupakan yang pertama kali dilakukan setelah dilauching 2018 lalu. 

BACA JUGA:Lebaran 2024 Dipastikan Tak Ada Kenaikan Tarif BRT

BACA JUGA:Load Factor BRT Diatas 90 Persen, Tarif Ubah Tarif

"Ini kajian di provinsi. Ini kan angkutan aglomerasi jadi merupakan kewengan provinsi," tuturnya. 

Lanjut, untuk tarif khusus ini berlaku bagi pelajar, buruh veteran, dan penyandang disabilitas, juga lansia. Tarif khusus sendiri ia sebut, sebagai bentuk komitmen pemerintah provinsi untuk mendukung kelompok masyarakat rentan. 

Lebih jauh, pihaknya berharap semakin banyak masyarakat yang beralih menggunakan transportasi umum. 

"Nanti ada sosialisasi dulu," pungkasnya. (res)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: