SNI Berlaku Empat Tahun, Tanggung Jawab Pengelola Pasar Tambah Berat

SNI Berlaku Empat Tahun, Tanggung Jawab Pengelola Pasar Tambah Berat

Penyerahan sertifikat SNI, salah satunya untuk Pasar Sumpiuh di Diperindag Provinsi Jawa Tengah pada 27 Desember 2023.-AGUS HARYANTO UNTUK RADARMAS-

BANYUMAS, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Pasar Sumpiuh resmi sebagai pasar Standar Nasional Indonesia (SNI). Penyerahan sertifikat SNI pada 27 Desember 2023 lalu di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Diperindag) Provinsi Jawa Tengah.

Pengelola Pasar Sumpiuh Agus Haryanto menceritakan mulanya tidak terlalu berharap Pasar Sumpiuh bisa lolos SNI. Sebab, ketika kedatangan Tim SNI sekira tiga bulan yang lalu. Pasar Sumpiuh masih terdapat banyak kekurangan.

"Minusnya Pasar Sumpiuh antara lain lorong untuk jualan pedagang dan belum ada penghijauan," terang Agus, Selasa (2/1/2024).

BACA JUGA:2024, 10 Toko B Pasar Ajibarang Belum Semua Kosong

Pengelola Pasar Sumpiuh kemudian berupaya untuk memperbaiki berbagai kekurangan. Dalam kurun waktu dua bulan melakukan penataan dan penertiban sesuai kriteria SNI pasar rakyat.

Telah meraih SNI, disebut Agus bahwa tanggung jawab Pengelola Pasar Sumpiuh bertambah berat. Sebab, harus dapat mempertahankan.

"SNI hanya berlaku empat tahun, tertulis sampai 2028 nanti," imbuh Agus di kantor pasar.

BACA JUGA:Over Kapasitas, Kampung Nopia Banyumas Tak Representatif

Pengelola Pasar Sumpiuh diantaranya berusaha mempertahankan pedagang agar terus menetap di lapaknya masing-masing. Tidak kembali lagi ke lorong dan di luar gedung dengan alasan di lapak sepi pembeli.

Sementara itu, Pengelola Pasar Sumpiuh berharap setelah mengantongi SNI, kondisi pasar menjadi lebih diperhatikan oleh pemerintah. Misalnya, memperoleh kemudahan untuk pembangunan gedung lanjutan.

Pasar Sumpiuh direvitalisasi pada 2018 silam. Akan tetapi belum semua tergarap dan mandeg sudah sekira lima tahun. (fij)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: