KPK Menghentikan Pengusutan Kasus Korupsi Pasca Meninggalnya Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe!

KPK Menghentikan Pengusutan Kasus Korupsi Pasca Meninggalnya Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe!

KPK Menghentikan Pengusutan Kasus Korupsi Pasca Meninggalnya Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe!-Tirto.id-

RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menghentikan pengusutan terhadap mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, yang secara mendadak dikabarkan meninggal dunia di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.

Dalam pernyataannya kepada wartawan, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menjelaskan bahwa dengan meninggalnya terdakwa dalam kasus korupsi, maka secara hukum, segala bentuk pertanggungjawaban pidana terhadap terdakwa tersebut diakhiri.

Lukas Enembe, yang sebelumnya menjabat sebagai Gubernur Papua, telah menjadi sorotan terkait dugaan kasus korupsi. Namun, dengan berakhirnya nyawa terdakwa, KPK tidak dapat melanjutkan proses hukum terhadapnya.

Ketika ditanya terkait langkah selanjutnya yang akan diambil oleh KPK dalam menghadapi kasus ini, Johanis Tanak menyatakan bahwa sesuai dengan hukum yang berlaku, penghentian pengusutan merupakan konsekuensi hukum yang tidak dapat dihindari atas kematian terdakwa.

BACA JUGA:Alasan Tidak Hadirnya Ketua KPK Non-Aktif Firli Bahuri dalam Pemeriksaan Hari Ini Disebut Tidak Wajar

BACA JUGA:Seret Nama Ketua KPK Firli Bahuri, Kasus Kebocoran Dokumen ESDM Naik ke Tahap Penyidikan

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, menjelaskan bahwa meskipun KPK menghentikan pengusutan terhadap mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, yang telah meninggal dunia, hak untuk menuntut ganti kerugian keuangan negara masih dapat dilakukan melalui proses hukum perdata.

"Dengan meninggalnya tersangka, maka hak menuntut, baik dalam perkara tipikor maupun TPPU berakhir demi hukum, tetapi negara masih mempunyai hak menuntut ganti kerugian keuangan negara melalui proses hukum perdata dengan cara mengajukan gugatan perdata ke pengadilan negeri," ungkap Johanis Tanak.

Proses hukum perdata ini memungkinkan negara untuk mengembalikan kerugian keuangan negara yang diduga terjadi akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.

Menurut penjelasan Johanis Tanak, walaupun proses hukum pidana terhadap Enembe berakhir dengan kematiannya, namun upaya untuk mengembalikan kerugian keuangan negara tetap dapat ditempuh melalui jalur hukum perdata dengan cara mengajukan gugatan perdata ke pengadilan negeri.

BACA JUGA:Pemkab Cilacap Disorot KPK, Ada Apa?

BACA JUGA:KPK Sebut Lokasi Persembunyian Harun Masiku, Ada di Luar Negeri

Keputusan ini menegaskan bahwa meskipun proses hukum pidana berakhir karena meninggalnya terdakwa, negara tetap memiliki mekanisme hukum yang dapat digunakan untuk memulihkan kerugian keuangan negara yang diduga terjadi akibat kasus korupsi yang terkait dengan mantan Gubernur Papua tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: