Alasan Tidak Hadirnya Ketua KPK Non-Aktif Firli Bahuri dalam Pemeriksaan Hari Ini Disebut Tidak Wajar

Alasan Tidak Hadirnya Ketua KPK Non-Aktif Firli Bahuri dalam Pemeriksaan Hari Ini Disebut Tidak Wajar

Alasan Tidak Hadirnya Ketua KPK Non-Aktif Firli Bahuri dalam Pemeriksaan Hari Ini Disebut Tidak Wajar-Inilah.com-

RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya menyatakan bahwa alasan yang menyertai ketidakhadiran Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif, Firli Bahuri, dalam panggilan pemeriksaan oleh Ditkrimsus PMJ dinilai tidak wajar.

Kombes Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, menegaskan bahwa pihaknya akan mengirim surat pemanggilan kembali kepada Firli Bahuri setelah tidak hadir dalam pemeriksaan hari ini.

"Ketidakhadiran tersangka pada hari ini untuk memenuhi panggilan penyidik menurut penilaian kami, alasan yang disampaikan dalam surat tersebut dinilai bukan merupakan alasan yang dapat diterima dan wajar," ungkapnya kepada awak media pada hari Kamis, tanggal 21 Desember 2023.

Simanjuntak juga menambahkan, "Dengan demikian, penyidik akan menerbitkan dan mengirimkan surat panggilan kedua kepada tersangka."

BACA JUGA:Seret Nama Ketua KPK Firli Bahuri, Kasus Kebocoran Dokumen ESDM Naik ke Tahap Penyidikan

BACA JUGA:Komitmen KPK, Firli Akan Dalami Keterlibatan Korporasi dalam Korupsi Bupati Banjarnegara

Polda Metro Jaya tetap menegaskan keputusan mereka untuk memanggil Firli Bahuri sebagai bagian dari proses pemeriksaan yang sedang berjalan. Hal ini sebagai upaya untuk memastikan jalannya proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif, Firli Bahuri, telah dipastikan tidak memenuhi panggilan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya sebagai tersangka.

Ian Iskandar, Kuasa Hukum Firli Bahuri, menjelaskan bahwa kliennya tidak hadir dalam panggilan tersebut karena ada sebuah agenda darurat yang memaksa kehadiran Firli Bahuri tidak dapat diwujudkan.

"Iya, memang benar. Kemarin kami sudah mengirimkan surat penundaan secara langsung kepada penyidik Polda Metro Jaya," ujarnya kepada media pada hari Kamis, tanggal 21 Desember 2023.

BACA JUGA:Ketua KPK Firli: Bupati Banyumas Jangan Risih dengan OTT

BACA JUGA:Firli Kembali Dilaporkan ke Dewas KPK Berkaitan dengan Helikopter

Iskandar juga menambahkan, "Ada acara mendadak yang memaksa beliau untuk tidak dapat hadir pada waktu yang bersamaan. Silakan untuk memverifikasi informasi tersebut di KPK."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: