Siswa SD dan SMP Laksanakan Ujian Sekolah

Siswa SD dan SMP Laksanakan Ujian Sekolah

CILACAP - Mulai Senin (18/4) kemarin, seluruh siswa - siswi sekolah dasar atau SD hingga sekolah menengah pertama atau SMP di Kabupaten Cilacap melaksanakan Ujian Sekolah selama 6 hari kedepan. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap, Sadmoko Danardono mengungkapkan, bahwa sejak tahun lalu, Ujian Nasional (UN) sudah tidak diberlakukan lagi di jenjang SD dan SMP. Hal ini telah diatur dalam Surat Edaran Mendikbud No 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan UN dan Ujian Kesetaraan serta pelaksanaan Ujian Sekolah. "Dengan ditiadakannya UN ini artinya UN juga sudah tidak lagi menjadi syarat kelulusan, serta tidak menjadi syarat untuk seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi," katanya. SE Mendikbud tersebut juga menyebutkan, penyelenggaraannya tetap dapat digelar oleh satuan pendidikan dengan berbagai cara. Serta yang menentukan kelulusan nantinya yakni dari satuan pendidikan masing - masing. "Dalam SE tersebut, peserta didik yang dinyatakan lulus dari satuan atau program pendidikan yakni meliputi peserta didik yang menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi COVID-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester," ujarnya. Kemudian, peserta didik yang memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik, peserta didik mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan atau sekolah. Sementara untuk bentuk ujiannya, setiap sekolah dapat menyelenggarakan dengan berbagai cara mulai dari portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, maupun prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya), penugasan, tes secara luring atau daring, dan bentuk kegiatan penilaian lainnya https://radarbanyumas.co.id/ptm-cilacap-masih-belum-100-persen/ "Saya berharap, semua siswa siswi di Cilacap bisa lulus dan mendapatkan nilai yang bagus," pungkas Sadmoko. (ray)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: