Banner Honda

23 Ribu Sertifikat PTSL di Cilacap Ditarget Rampung Oktober

23 Ribu Sertifikat PTSL di Cilacap Ditarget Rampung Oktober

Kepala Kantor ATR/BPN Cilacap Andri Kristanto menjelaskan soal penyelesaian 23 ribu sertifikat tanah yang ditarget rampung pada Oktober mendatang.-JULIUS/RADARMAS-

CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Kantor ATR/BPN Kabupaten Cilacap menargetkan 23 ribu sertifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) bisa selesai pada Oktober 2026.

Kepala Kantor ATR/BPN Cilacap, Andri Kristanto, mengatakan pihaknya terus mempercepat proses penyelesaian sertifikat tersebut.

Saat ini, sekitar 18 ribu sertifikat sudah masuk dalam proses penyelesaian.

"Kami sedang bekerja keras untuk menyelesaikan target 23 ribu sertifikat pada Oktober mendatang. Saat ini progresnya sudah sekitar 18 ribu dan masih terus kami selesaikan," kata Andri, Senin (31/8/2026).

Menurutnya, proses penerbitan sertifikat dilakukan secara bertahap.

Setelah selesai, sertifikat akan diserahkan kepada masyarakat yang menjadi penerima program PTSL melalui pemerintah desa masing-masing.

BACA JUGA:Sertifikat Tanah Hilang di Cilacap Bisa Diganti, Ini Prosedurnya

"Setelah semuanya tuntas, sertifikat akan kami serahkan kepada masing-masing penerima melalui pemerintah desa setempat. Jadi masyarakat nantinya bisa menerima sertifikat melalui desa," jelasnya.

Andri mengatakan, pihaknya terus melakukan penyelesaian terhadap berkas yang masih dalam proses.

Percepatan dilakukan agar target penerbitan sertifikat dapat tercapai sesuai waktu yang ditentukan.

"Kami berharap seluruh proses bisa berjalan lancar dan tidak ada kendala, sehingga target 23 ribu sertifikat ini bisa selesai pada Oktober," ujarnya.

Program PTSL merupakan upaya pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.

Dengan adanya sertifikat, masyarakat memiliki bukti resmi atas tanah yang dimiliki.

Andri berharap, sertifikat yang telah selesai dapat segera diterima masyarakat dan memberikan kepastian serta manfaat bagi para pemilik tanah. ***

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: