Langgar Prokes, Izin Langsung Dicabut, 143 SD Mulai PTM Terbatas di Purbalingga

Langgar Prokes, Izin Langsung Dicabut, 143 SD Mulai PTM Terbatas di Purbalingga

WAJIB PROKES: Satgas Covid-19 tingkat kecamatan ketika mengecek kesiapan salah satu SD yang akan melaksanakan PTM terbatas. ADITYA/RADARMAS PURBALINGGA - Jenjang Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Purbalingga, akhirnya menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas, mulai Senin (22/11) ini. Total ada 143 SD di sembilan kecamatan yang mulai melaksanakan PTM terbatas, meski masih sebatas simulasi. Meski sudah diizinkan melaksanakan simulasi PTM terbatas, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Purbalingga Tri Gunawan Setiadi menegaskan agar sekolah tidak mengabaikan prokes. Dia bahkan menyebut siap mencabut izin PTM terbatas sekolah yang melanggar prokes. "Ini harus diperhatikan betul-betul. Jangan sampai prokes tak dijalankan dengan baik," tegasnya. Lebih lanjut, Tri Gunawan menyebutkan untuk simulasi PTM terbatas pekan depan memang baru dilaksanakan di sembilan kecamatan saja. "Jika nanti lancar jumlah sekolah yang melaksanakan PTM terbatas akan kami tambah," katanya. Dijelaskan, pada tahap pertama ini sebanyak 143 sekolah tersebut baru diizinkan melaksanakan simulasi PTM terbatas. "Simulasi (PTM terbatas) dilaksanakan selama satu pekan. Setelah itu, akan dievaluasi. Jika hasil evaluasi bagus, sepekan kemudian akan diizinkan melakukan ujicoba PTM terbatas," jelasnya. Dia menambahkan, jika hasil ujicoba PTM terbatas evaluasinya dinilai bagus, maka akan diizinkan menjalakan PTM terbatas secara penuh. "Selain itu, kami juga akan menambah jumlah sekolah yang melaksanakan PTM terbatas," tambahnya. Diungkapkan olehnya, 143 SD di sembilan kecamatan tersebut, diizinkan melaksanakan simulasi PTM terbatas karena dinilai sudah siap dan memenuhi persyaratan. https://radarbanyumas.co.id/satgas-mulai-monitoring-sejumlah-sd-persiapan-jelang-ptm-terbatas-di-purbalingga/ "Baik sarana dan prasarana penunjang prokes (protokol kesehatan, red). Maupun pemetaan siswa, guru dan dokumen pendukung," ungkapnya. Sementara itu, berdasarkan data Dindikbud Kabupaten Purbalingga sembilan kecamatan yang diizinkan melaksanakan PTM terbatas untuk jenjang SD adalah Karangmoncol sebanyak 11 sekolah, Padamara (4), Kertanegara (11), Mrebet (18), Karanganyar (13), Kaligondang (35), Purbalingga (30), Kejobong 6) dan Karangreja (5). Sedangkan, Kecamatan yang belum diizinkan menjalankan PTM terbatas untuk jenjang SD, yakni Bojongsari, Kutasari, Kalimanah, Pengadegan, Rembang, Bukateja, Kemangkon, Karangjambu dan Bobotsari. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: