Pemkab Purbalingga Alokasikan Honor Pengelolaan Dana BOS di APBD 2024
Penyerahan pengembalian honor pengelolaan dana BOS ke kas negara melalui Bank BNI 46.-ADITYA/RADARMAS -
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Kasus honor pengelolaan dana BOS atau bantuan operasional sekolah SD dan SMP negeri di Kabupaten PURBALINGGA, langsung diikuti kebijakan baru dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PURBALINGGA.
Pemkab Purbalingga akan mengalokasikan dana, untuk honor pengelolaan dana BOS, dalam APBD Kabupaten Purbalingga 2024 mendatang.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Purbalingga Tri Gunawan S, Kamis, 7 Desember 2023.
"Ibu Bupati (Dyah Hayuning Pratiwi, red) berkomitmen untuk memberikan solusi, agar kasus ini tak lagi terulang dan pengelola dana BOS masih bisa mendapatkan honor," ungkapnya.
BACA JUGA:Kasus Pengelolaan Dana BOS di Purbalingga Dihentikan Kejari, Kerugian Negara Rp 8,979 M Dikembalikan
BACA JUGA:Kasus Pengelolaan Dana BOS, DPRD Purbalingga Panggil Dindikbud dan Inspektorat
Dia menambahkan, Pemkab Purbalingga menganggarkan dana untuk honor pengelola dana BOS dalam APBD 2024. "Sebab, pengelolaan dana BOS merupakan tugas tanbahan. Sedangkan, tugas utama guru adalan mengajar. Jadi, honor tetap harus diberikan," tambahnya.
Hal itu, menurutnya juga sejalan dengan masukan dari Kejari Purbalingga. Dimana, honor bisa tetap diberikan namun menggunakan alokasi dana di luar anggaran BOS.
Dia juga mengakui, kasus ini terjadi karena ada pemahaman yang keliru. Karena selama ini laporan pemberian honor pengelolaan dana BOS, tidak pernah bermasalah.
Karena selalu lolos dalam pemeriksaan yang dilakukan di tingkat kabupaten hingga BPK. Sehingga, pemberian honor tetap dilakukan. Akan tetapi, ternyata hal tersebut melanggar aturan, yakni juknis Permedikbud. Sehingga, akhirnya pengelola dana BOS harus menembalikan honor yang mereka terima. (tya)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: